Categories: HeadlinesKubu Raya

Kecanduan, Ponakan Gadai Dua BPKB Mobil Bibi Buat Judi Online dan Sabu

KalbarOnline, Kubu Raya – AA (23 tahun), warga Desa Mega Timur, Kabupaten Kubu Raya, terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah ketahuan menggadaikan dua buah BPKB mobil milik bibinya sendiri.

Total uang yang dihasilkan dari menggadaikan BPKB tersebut yakni Rp 155.146.000 (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah). Di mana hasil dari uang itu dihabiskan AA untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu.

AA ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Polsek Sungai Ambawang di rumah korban yang berlokasi di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (27/01/2023), sekitar jam 11.30 WIB.

“Saat ini AA sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Ambawang, IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, Selasa (31/01/2023).

IPDA Surya yang diwawancarai di ruang kerjanya itu menerangkan, bahasa terduga AA secara diam-diam telah mengambil dua buah dokumen BPKB kendaraan Mobil Daihatsu Xenia dan Kendaraan Mobil Pickup Mitsubishi yang berada di lemari kitchen set di dapur rumah korban.

“Dan perbuatan itu diakui oleh AA, sambungnya.

Selanjutnya IPDA Surya mengatakan, berdasarkan keterangan AA sendiri, bahwa dua buah dokumen BPKB itu digadaikannya di dua tempat, yakni di Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp 155.146.000.

“Uang sebesar itu ludes digunakan AA untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu, dan sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut,” jelasnya.

IPDA Surya pun menerangkan, kalau kejadian itu bermula pada Minggu tanggal 15 Januari 2023, ketika korban hendak mengambil kedua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban. Korban lantas kaget, karena ternyata BPKB itu sudah tidak ada.

Dari situ, lanjut IPDA Surya, korban lalu menghubungi AA yang merupakan keponakan korban dan tinggal satu rumah dengan korban melalui telepon seluler, namun berkali-kali dihubungi tidak dijawab oleh AA.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 177 juta,” katanya.

“Terhadap tersangka AA terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara,” tuntas IPDA Surya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

3 hours ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

6 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

6 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

6 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

7 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

7 hours ago