Categories: HeadlinesKubu Raya

Reskrim Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Penjambretan, Tersangka Merupakan Residivis

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil membekuk pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 17 Desember 2022 lalu. Di mana korbannya merupakan seorang wanita.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim, IPTU Indrawan Wira Saputra menyampaikan, pelaku berinisial AG (45 tahun) tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Parit Baru tanpa perlawanan, pada Rabu 11 Januari 2023 jam 12.00 WIB.

“Pada saat dilakukan interogasi awal di rumahnya, tersangka mengakui perbuatanya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 buah tas berwarna abu-abu, 1 unit handphone merek Oppo A53 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru KB 4264 LM kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Indrawan, Rabu (18/01/2023).

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Indrawan mengungkapkan, bahwa pelaku AG merupakan residivis dengan 3 kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan/jambret. Perbuatan itu ia lakukan kembali karena belum mendapatkan pekerjaan usai keluar dari penjara di tahun 2022 tahun lalu.

“Kasus ini akan kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangka ada melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas dilaporkan oleh korban berinisial DI (23 tahun), seorang gadis asal Tembang Kacang. Kronologisnya bermula pada saat korban hendak pergi bekerja dan melintasi Jalan Adisucipto Desa Teluk Mulus.

“Secara tiba-tiba, sepeda motor korban dipepet oleh pelaku dan tas milik korban dirampas secara paksa, setelah mendapatkan tas milik korban, pelaku langsung melarikan diri,” jelas Indrawan.

Akibatnya peristiwa tersebut, korban DI kehilangan tasnya yang berisikan 1 unit handphone merek Oppo A53, uang tunai sekira Rp 440 ribu serta surat-surat identitas korban yang berada di dalam tas miliknya. Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya, akibat perbuatannya kali ini, tersangka AG dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Budi Perasetiyono Dipanggil ke Jakarta, Penjaringan Calon Kepala Daerah di Tingkat DPP PKB 

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…

24 mins ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

4 hours ago

Berkolaborasi dengan Starbucks Korea, NCT Tuai Kekecewaan Penggemar

KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…

5 hours ago

Gelar Kelas Terbuka, Komunitas Strong Nation Turut Perkenalkan Destinasi Wisata di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…

5 hours ago

Sok Jago, Remaja Bersajam Nekat Tantang Warga Parit Bugis, Kocar-kacir Saat Diserang Balik

Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…

6 hours ago

Mengenal Silotuang, Alat Musik Tradisional yang Dikenalkan Merah Jingga di Pekan Gawai Dayak Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Band asal Pontianak, Merah Jingga sukses meriahkan panggung Pekan Gawai Dayak Kalbar…

10 hours ago