Categories: HeadlinesKubu Raya

Reskrim Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Penjambretan, Tersangka Merupakan Residivis

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil membekuk pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 17 Desember 2022 lalu. Di mana korbannya merupakan seorang wanita.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim, IPTU Indrawan Wira Saputra menyampaikan, pelaku berinisial AG (45 tahun) tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Parit Baru tanpa perlawanan, pada Rabu 11 Januari 2023 jam 12.00 WIB.

“Pada saat dilakukan interogasi awal di rumahnya, tersangka mengakui perbuatanya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 buah tas berwarna abu-abu, 1 unit handphone merek Oppo A53 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru KB 4264 LM kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Indrawan, Rabu (18/01/2023).

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Indrawan mengungkapkan, bahwa pelaku AG merupakan residivis dengan 3 kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan/jambret. Perbuatan itu ia lakukan kembali karena belum mendapatkan pekerjaan usai keluar dari penjara di tahun 2022 tahun lalu.

“Kasus ini akan kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangka ada melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas dilaporkan oleh korban berinisial DI (23 tahun), seorang gadis asal Tembang Kacang. Kronologisnya bermula pada saat korban hendak pergi bekerja dan melintasi Jalan Adisucipto Desa Teluk Mulus.

“Secara tiba-tiba, sepeda motor korban dipepet oleh pelaku dan tas milik korban dirampas secara paksa, setelah mendapatkan tas milik korban, pelaku langsung melarikan diri,” jelas Indrawan.

Akibatnya peristiwa tersebut, korban DI kehilangan tasnya yang berisikan 1 unit handphone merek Oppo A53, uang tunai sekira Rp 440 ribu serta surat-surat identitas korban yang berada di dalam tas miliknya. Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya, akibat perbuatannya kali ini, tersangka AG dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

10 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

10 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

10 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

10 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

10 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

11 hours ago