Mahupiki Sebut Seluruh Proses Pembuatan KUHP Nasional Sudah Menampung Aspirasi Publik

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Sekjen Mahupiki), Ahmad Sofian menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sudah menampung seluruh aspirasi publik.

Hal itu disampaikan Ahmad Sofian dalam acara sosialisasi KUHP Nasional di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/01/2023).

“KUHP Nasional telah digagas oleh para tokoh lintas generasi, pemerintah dan DPR RI yang di dalamnya telah menampung seluruh aspirasi publik,” jelasnya.

Ahmad Sofian menerangkan, sudah lebih dari 100 tahun bangsa Indonesia menggunakan sistem hukum buatan kolonial Belanda (KUHP lama). Menurutnya, masyarakat kini seharusnya berbangga dengan lahirnya KUHP Nasional. Ia menyebut, banyak hal yang tidak relevan pada KUHP lama, sehingga penting sekali adanya pembaruan.

“Kita bangga dengan UU No.1/2023,  Presiden RI, Joko Widodo telah mengesahkan UU ini. Dan juga telah diundangkan oleh DPR RI pada Desember 2022 lalu dari yang sebelumnya RUU KUHP menjadi UU KUHP. Karena sudah sejak lebih dari 100 tahun kita terus menggunakan KUHP buatan kolonial Belanda, sehingga sangat penting adanya pembaruan,” jelas Sekjen Mahupiki.

Dalam kesempatan itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Tanjungpura (Untan), Radian mengungkapkan, bahwa pembaruan yang dilakukan tersebut sangat penting untuk lebih menguatkan lagi eksistensi hukum di tanah air. Di mana dalam KUHP Nasional juga, kata dia, telah menghadirkan adanya kepastian hukum dan menyajikan harmonisasi nilai-nilai kebangsaan.

“Para akademisi berperan penting untuk memberikan banyak masukan terkait hukum. Sebagai negara hukum, kita memerlukan pembaruan untuk menguatkan eksistensi hukum di Indonesia. KUHP Nasional mampu untuk mengatasi ketidakpastian hukum di Indonesia,” jelasnya.

Sosialisasi KUHP Nasional di Hotel Mercure, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/01/2023). (Foto: Jauhari)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), R Benny Riyanto dalam paparannya menyatakan, bahwa proses public hearing telah dilakukan dalam penyusunan sistem hukum asli buatan anak bangsa itu.

“KUHP Nasional ini lahir melalui proses public hearing, sehingga menampung seluruh aspirasi dari semua elemen masyarakat. Sehingga kita harus menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan kita bersama,” ucapnya.

Menurutnya, menjadi sangat penting adanya sosialisasi untuk mengisi masa transisi 3 tahun setelah pengesahan KUHP Nasional kepada masyarakat, supaya mampu memberikan pemahaman yang lengkap.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso juga mengatakan, bahwa KUHP Nasional telah mengakomodir banyak kesesuaian dengan perkembangan jaman.

“Pada Bab I di Buku I, sekarang sudah mengakomodasi banyak perubahan di zaman modern, yang mana belum tercakup dalam KUHP lama, begitu juga asas-asas yang lain juga mengakomodir banyak perkembangan zaman modern,” katanya.

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Pujiyono menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat norma dan value, sehingga hendaknya masyarakat jika ingin mengkritik harus memahami Buku I terlebih dahulu.

“Jika kita bicara terkait dengan Buku II tentunya tidak bisa dilepaskan dari Buku I. Ketika kita mengkritisi di Buku II, harusnya kita paham terlebih dahulu mengenai Buku I. Karena dalam hukum pidana itu ada dua inti, yakni norma dan value. Sehingga dalam Buku II adalah norma, namun konsep dan ide dasarnya ada dalam Buku I,” pungkasnya.

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi KUHP Nasional ini terlaksana atas kerjasama antara Mahupiki dengan Universitas Tanjungpura. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sudah Melamar ke Tiga Parpol, Budi Perasetiyono Siap Dipinang Sebagai Cawagub di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024 semakin diramaikan para bakal…

1 hour ago

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

9 hours ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

9 hours ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin Rapat Gerakan Orang Tua Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…

10 hours ago