KalbarOnline, Pontianak – Mul (33 tahun), seorang warga Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Pontianak Utara, pada Senin (09/01/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto yang dikonfirmasi membenarkan hal itu, bahwa penangkapan Mul tersebut lantaran yang bersangkutan diduga menjadi bandar judi togel.
Penangkapan terhadap Mul, lanjut dia, pun berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Mul kita tangkap di Komplek Terminal Siantan, dengan barang bukti rekapan nomor togel pada handphone-nya dan uang pemasangan togel Rp 456 ribu,” kata Indra, Kamis (12/01/2023).
Disampaikan Indra, saat dilakukan penangkapan, Mul sedang merekap pemasangan judi togel. Pelaku ditangkap dan kemudian diamankan ke Polsekta Pontianak Utara.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…
KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…
KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…
Leave a Comment