Categories: HeadlinesKetapang

Aktivitas Pertambangan CV Kendawangan Quarindo Perkasa Dipertanyakan

KalbarOnline, Ketapang – Keberadaan aktivitas pertambangan jenis galian C oleh CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) di Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, yang kini terus melakukan penjualan hasil pengerukan tanah jenis laterit menjadi sorotan.

Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu CV KQP juga sempat berurusan dengan pihak Polres Ketapang mengenai aktivitas pertambangan pasir di luar izin. Kala itu, CV KQP dipimpin oleh Taurus Budi Santoso. Terkini, CV KQP diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah laterit secara ilegal.

Seperti dilansir Japos.co pada senin 9 Januari 2023, Izin Usaha Pertambangan CV KQP dengan nomor 503/01/IUP-OP/DPMPTSP-C.1/2020 telah dicabut oleh Pemerintah melalui Surat Keterangan (SK) Kepala BKPM bernomor: 20220602-01-66212 pada Juni 2022 lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil Ketapang, Mustakim meminta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki aktivitas yang dilakukan CV KQP. Lantaran jika dibiarkan, isu mengenai aktivitas yang diduga ilegal tersebut akan menjadi opini negatif terhadap peran pemerintah dalam melakukan pengawasan.

“Jika ada aktivitas yang diduga ilegal dibiarkan tanpa ada upaya dari pihak-pihak yang berperan untuk mengawasi, menertibkan dan menindak tentu itu akan menjadi opini negatif di tengah masyarakat. Masyarakat pasti bertanya-tanya, ada apa tidak ditertibkan?,” ujarnya, Selasa (10/01/2023).

“Untuk itu kita akan melakukan investigasi terhadap aktivitas pertambangan di lokasi itu,” sambungnya.

Mustakim menyebut, dengan adanya pertambangan jenis galian C tentu sangat baik sebagai upaya membantu program pemerintah dalam percepatan pembangunan. Selain itu,  juga harus berdampak bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.

“Jika izinnya sudah dicabut, tapi masih beroperasi itu jadi ilegal. Yang ilegal-ilegal inikan tidak bayar pajak. Daerah rugi dong, karena hanya dapat dampak negatifnya saja,” ucapnya.

Ia berharap agar usaha tambang tersebut bisa ditertibkan. Karena jika terus dibiarkan, pertambangan-pertambangan ilegal di Ketapang akan dikelola oleh oknum-oknum dan yang akhirnya hasilnya hanya dinikmati segelintir oknum tertentu saja.

“Sementara masyarakat Ketapang hanya merasakan dampak negatifnya saja. Ini kan sudah banyak terjadi di sekitar kita,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, KalbarOnline.com masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan tetapi masih belum mendapat jawaban. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Buka Open Turnamen Bola Voli, Sekda Kapuas Hulu Minta Pemain dan Penonton Junjung Tinggi Sportivitas

KalbarOnline, Putussibau - Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka open turnamen bola voli se-Kabupaten Kapuas…

6 hours ago

Organisasi Jurnalis di Pontianak Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media di Kalimantan Barat berkolaborasi menggelar aksi…

9 hours ago

Polsek Pontianak Selatan Amankan Sekelompok Bocil Meresahkan, Ada Bong dan Lem

KalbarOnline, Pontianak - Patroli Enggang Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan sekelompok bocil (bocah cilik) yang…

9 hours ago

Dalih Tak Dapat Kerja Setelah Keluar dari Penjara, Residivis Ini Kembali Jualan Narkoba

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria penjual narkoba…

11 hours ago

Giat Inspeksi SLO, Srikandi PLN Hadir Pastikan Keandalan dan Kualitas Instalasi

KalbarOnline, Banjarbaru - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

11 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Keluarkan Perbup Dorong Percepatan Penurunan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kabupaten. Kapuas Hulu Fransiskus Diaan ikut menghadiri High Level Meeting Percepatan…

12 hours ago