Kadisdikbud Kalbar Perintahkan Seluruh Sekolah Mengerahkan Para Orang Tua Daftar KIA, Kalau Tidak..

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita memerintah kepada seluruh kepala ekolah SMA/SMK/SLB, khususnya sekolah negeri, untuk segera mengarahkan pelajar dan orang tua agar segera mendaftar Kartu Identitas Anak (KIA).

“KIA bagi anak dibawah 17 tahun dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah berumur 17 tahun,” jelasnya kepada awak media, Selasa (01/11/2022).

Hal itu ditegaskan Rita dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur Kalbar untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA.

“Caranya adalah dengan memerintahkan seluruh kepala sekolah. Dan ini diwajibkan bagi seluruh siswa negeri. Kepada sekolah swasta hanya bersifat imbauan saja,” terangnya.

Agar kebijakan yang dimaksud benar-benar efektif, maka sebagai konsekuensinya, pemerintah akan menunda sementara penyaluran Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) bagi pelajar yang belum memiliki kartu identitas, sampai dengan siswa tersebut telah memiliki kartu identitas, baik KIA atau pun KTP. 

Sejalan dengan itu, Rita menyatakan, kalau pihaknya bakal bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), agar menyediakan secara khusus layanan perekaman dokumen identitas bagi pelajar di setiap sekolah negeri.

“Kepala pihak sekolah diminta juga agar lebih proaktif berkoordinasi ke disdukcapil kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya.

Kembali Rita menekankan, bahwa kepemilikan KIA dan KTP sangat penting sebagai identitas anak atau sebagai bukti yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warga negara Republik Indonesia.

“Sehingga data kependudukan, kebutuhan untuk data sekolah, dan lainnya dapat dikoneksikan di situ,” tuntasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji memastikan bakal mensinergikan kebijakan, agar program yang berhubungan dengan pemerintah, wajib mensyaratkan KIA. Khusus untuk pelajar SMA sederajat misalnya, jika ingin mendapatkan beasiswa yang digunakan untuk membayar iuran sekolah tiap bulan, maka syaratnya harus mengantongi KIA terlebih dahulu.

“Uang beasiswa itu akan kami simpan di rekening bank atas nama mereka, tapi ketika membuat rekening itu harus (syarat wajib) punya KIA. Tak punya KIA, artinya tak punya rekening, artinya tak mendapatkan beasiswa itu,” jelasnya.

Demikian juga untuk mendapatkan bantuan pakaian seragam yang disiapkan Pemprov Kalbar untuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu–juga menjadikan KIA sebagai syarat bagi penerima bantuan.

“Kemudian juga untuk BPJS yang ditanggung oleh pemprov itu harus melampirkan KIA. Seluruh yang dibiayai oleh pemerintah, kalau anaknya masih di bawah 17 tahun harus punya KIA,” ungkapnya.

Dengan semua pelayanan yang mensyaratkan adanya KIA, Sutarmidji optimis kalau cakupan kepemilikan KIA bisa meningkat. Sehingga diharapkan, pada akhir tahun 2022 nanti, cakupan KIA di Kalbar sudah bisa mencapai angka 90 persen.

“Saya yakin bisa. Asal blangkonya tersedia. Jangan sampai seperti e-KTP, kita mau kejar target, blangkonya tak tersedia. Itu yang jadi masalah,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

4 hours ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

6 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

6 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

6 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

6 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

6 hours ago