Kadisdikbud Kalbar Perintahkan Seluruh Sekolah Mengerahkan Para Orang Tua Daftar KIA, Kalau Tidak..

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita memerintah kepada seluruh kepala ekolah SMA/SMK/SLB, khususnya sekolah negeri, untuk segera mengarahkan pelajar dan orang tua agar segera mendaftar Kartu Identitas Anak (KIA).

“KIA bagi anak dibawah 17 tahun dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah berumur 17 tahun,” jelasnya kepada awak media, Selasa (01/11/2022).

Hal itu ditegaskan Rita dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur Kalbar untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA.

“Caranya adalah dengan memerintahkan seluruh kepala sekolah. Dan ini diwajibkan bagi seluruh siswa negeri. Kepada sekolah swasta hanya bersifat imbauan saja,” terangnya.

Agar kebijakan yang dimaksud benar-benar efektif, maka sebagai konsekuensinya, pemerintah akan menunda sementara penyaluran Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) bagi pelajar yang belum memiliki kartu identitas, sampai dengan siswa tersebut telah memiliki kartu identitas, baik KIA atau pun KTP. 

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Gelar Sosialisasi dan Internalisasi Core Values ASN Berakhlak

Sejalan dengan itu, Rita menyatakan, kalau pihaknya bakal bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), agar menyediakan secara khusus layanan perekaman dokumen identitas bagi pelajar di setiap sekolah negeri.

“Kepala pihak sekolah diminta juga agar lebih proaktif berkoordinasi ke disdukcapil kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya.

Kembali Rita menekankan, bahwa kepemilikan KIA dan KTP sangat penting sebagai identitas anak atau sebagai bukti yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warga negara Republik Indonesia.

“Sehingga data kependudukan, kebutuhan untuk data sekolah, dan lainnya dapat dikoneksikan di situ,” tuntasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji memastikan bakal mensinergikan kebijakan, agar program yang berhubungan dengan pemerintah, wajib mensyaratkan KIA. Khusus untuk pelajar SMA sederajat misalnya, jika ingin mendapatkan beasiswa yang digunakan untuk membayar iuran sekolah tiap bulan, maka syaratnya harus mengantongi KIA terlebih dahulu.

“Uang beasiswa itu akan kami simpan di rekening bank atas nama mereka, tapi ketika membuat rekening itu harus (syarat wajib) punya KIA. Tak punya KIA, artinya tak punya rekening, artinya tak mendapatkan beasiswa itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Kancil BBK Masih Hadapi Masalah Finansial, Ini Alasan Sutarmidji Tak Bantu Pendanaan

Demikian juga untuk mendapatkan bantuan pakaian seragam yang disiapkan Pemprov Kalbar untuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu–juga menjadikan KIA sebagai syarat bagi penerima bantuan.

“Kemudian juga untuk BPJS yang ditanggung oleh pemprov itu harus melampirkan KIA. Seluruh yang dibiayai oleh pemerintah, kalau anaknya masih di bawah 17 tahun harus punya KIA,” ungkapnya.

Dengan semua pelayanan yang mensyaratkan adanya KIA, Sutarmidji optimis kalau cakupan kepemilikan KIA bisa meningkat. Sehingga diharapkan, pada akhir tahun 2022 nanti, cakupan KIA di Kalbar sudah bisa mencapai angka 90 persen.

“Saya yakin bisa. Asal blangkonya tersedia. Jangan sampai seperti e-KTP, kita mau kejar target, blangkonya tak tersedia. Itu yang jadi masalah,” pungkasnya. (Jau)

Comment