KalbarOnline, Melawi – Bupati Kabupaten Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, mengimbau kepada seluruh organisasi penerima bantuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk berhati-hati dalam menggunakan dana bantuan pemerintah.
Menurutnya, semua dana harus bisa dipertanggungjawabkan dengan mematuhi ketentuan, tertib administrasi, tertib keuangan, dan tertib dalam pelaporan.
Dikatakan, ada 57 lembaga atau organisasi penerima dana hibah dan bansos pada tahun 2022 di Sekretariat Daerah Melawi.
“Banyak orang terjerat hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana pemerintah tersebut. Untuk itu diminta berhati-hati menggunakannya, jika dirasa tidak bisa dipertanggunjawabkan jangan ambil risiko,” ungkap Bupati Dadi, Selasa (06/09/2022).
Untuk itu, bupati menegaskan, agar penerima bantuan wajib melaporkan laporan pertanggungjawaban yang telah diterima dengan dasar peraturan yang berlaku.
“Saya mengingatkan, penerima bantuan wajib bertanggungjawab secara formal dan material atas pengunaan dana hibah dan Bansos yang diterimanya dan jangan sampai bantuan yang diberikan terseret hukum, lantaran tak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (BS)
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada…
KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Grebeg Syawal Halal…
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara ramah tamah bersama masyarakat Desa Sidahari,…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab…
KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah, Alexander Wilyo memimpin Rapat Koordinasi Usulan Belanja Tidak Terduga (BTT)…
KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Ketapang, Devi Harinda membuka Workshop dan…
Leave a Comment