Tak Terbukti, Polri Stop Kasus Pelecehan Putri Candrawathi

KalbarOnline, Jakarta – Polri akhirnya menghentikan laporan polisi tentang dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri dari bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Penghentian pengusutan kasus ini menyusul adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan.

Tak hanya terhadap laporan polisi tentang dugaan pelecehan seksual, Polri juga menghentikan laporan polisi tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Polri bahkan mengatakan, kalau kedua laporan polisi itu termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang ditengarai didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo. Terlebih kini Putri Candrawathi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/08/2022), sebagaimana dilansir dari laman Detik.com.

Baca Juga :  Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Andi mengatakan, dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.

“Saya jelaskan bahwa, kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” kata Andi.

Masih dalam ulasan Detik.com, Andi sebelumnya mengatakan, adapun penetapan tersangka Putri Candrawathi (PC), yakni setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga mendapatkan CCTV yang merekam peristiwa penting di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” terang Andi.

Baca Juga :  Ini Air dan Tanah yang Dibawa Sutarmidji untuk Ritual Kendi Nusantara di IKN Bersama Presiden Jokowi, Ada Makna Kesuburan dan Kedamaian

Andi menjelaskan penyidik juga sudah memeriksa Putri beberapa kali. Putri juga sedianya akan diperiksa lagi pada Kamis (18/08/2022) kemarin, namun lantaran ada surat dokter yang menyebutkan Putri sakit, maka pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari,” kata Andi. (Jau)

Comment