KalbarOnline, Pontianak – Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan lelang dini, sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah keterlambatan serapan anggaran.
“Ada aturan tentang lelang dini. Lelang dini bisa dilakukan pada bulan Juli-Agustus pada tahun sebelumnya setelah KUA-PPAS ada. Jadi, (misalnya) untuk tahun 2023 yang akan datang, pada bulan Julu-Agustus (sekarang) ini–manakala Kua-PPAS-nya sudah ada–sudah bisa dilelang,” kata Fatoni.
“Nanti di akhir tahun, bisa diumumkan pemenangnya, kontraknya baru di akhir tahun,” tambahnya.
Hal itu disampaikan Fatoni di sela-sela menghadiri rapat koordinasi penyerapan APBD tahun anggaran 2022 bersama Pemprov Kalbar dan Irjen Kemendagri, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/08/2022).
Sementara terkait dengan proyek-proyek atau program kegiatan lain yang bersifat non fisik, kata Fatoni, bisa dilaksanakan di awal tahun.
“Kegiatan yang tidak terikat dengan bulan (masa pelaksanaan kegiatan, red), harus segera dilaksanakan, langsung dieksekusi di awal,” kata dia.
Fatoni juga memaparkan, bahwa permasalahan yang umum terjadi di daerah-daerah, yakni soal pelaporan hasil pelaksanaan proyek yang juga lamban dilakukan.
“Seringkali kegiatan yang sudah dilaksanakan tapi pertanggungjawabannya tidak segera diminta, itu problem. Begitu juga dengan pihak ketiga–senangnya di akhir tahun melampirkannya. Harusnya ini diajukan per-termin, jadi setiap kemajuan (progres) fisik, (misalkan) hasilnya 30 persen (yang sudah selesai), ditagihkan (pertanggungjawabannya) 30 persen, harusnya seperti itu,” terangnya.
Lebih jauh, Fatoni menjelaskan, terdapat 2 faktor umum yang menjadi kendala utama dalam hal penyerapan anggaran. Yakni regulasi dan implementasi.
“Kendala itu ada 2, bisa di regulasi, bisa di implementasi. Kalau masalahnya ada di regulasi, kita perbaiki regulasinya, kalau masalahnya di implementasi, kita perbaiki pelaksanaannya,” katanya.
“Yang banyak kita temui sebenarnya bukan di regulasi, kenapa? Buktinya daerah lain bisa, kenapa daerah yang lainnya tidak bisa? Berarti tidak ada masalah di regulasi–kecuali kalau semua terhambat, ada kemungkinan di regulasi (masalahnya),” tuntasnya. (Jau)
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
Leave a Comment