Atasi Keterlambatan Serapan Anggaran, Pemda Diminta Lakukan Lelang Dini

KalbarOnline, Pontianak – Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan lelang dini, sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah keterlambatan serapan anggaran.

“Ada aturan tentang lelang dini. Lelang dini bisa dilakukan pada bulan Juli-Agustus pada tahun sebelumnya setelah KUA-PPAS ada. Jadi, (misalnya) untuk tahun 2023 yang akan datang, pada bulan Julu-Agustus (sekarang) ini–manakala Kua-PPAS-nya sudah ada–sudah bisa dilelang,” kata Fatoni.

“Nanti di akhir tahun, bisa diumumkan pemenangnya, kontraknya baru di akhir tahun,” tambahnya.

Hal itu disampaikan Fatoni di sela-sela menghadiri rapat koordinasi penyerapan APBD tahun anggaran 2022 bersama Pemprov Kalbar dan Irjen Kemendagri, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/08/2022).

Sementara terkait dengan proyek-proyek atau program kegiatan lain yang bersifat non fisik, kata Fatoni, bisa dilaksanakan di awal tahun.

“Kegiatan yang tidak terikat dengan bulan (masa pelaksanaan kegiatan, red), harus segera dilaksanakan, langsung dieksekusi di awal,” kata dia.

Fatoni juga memaparkan, bahwa permasalahan yang umum terjadi di daerah-daerah, yakni soal pelaporan hasil pelaksanaan proyek yang juga lamban dilakukan.

“Seringkali kegiatan yang sudah dilaksanakan tapi pertanggungjawabannya tidak segera diminta, itu problem. Begitu juga dengan pihak ketiga–senangnya di akhir tahun melampirkannya. Harusnya ini diajukan per-termin, jadi setiap kemajuan (progres) fisik, (misalkan) hasilnya 30 persen (yang sudah selesai), ditagihkan (pertanggungjawabannya) 30 persen, harusnya seperti itu,” terangnya.

Lebih jauh, Fatoni menjelaskan, terdapat 2 faktor umum yang menjadi kendala utama dalam hal penyerapan anggaran. Yakni regulasi dan implementasi.

“Kendala itu ada 2, bisa di regulasi, bisa di implementasi. Kalau masalahnya ada di regulasi, kita perbaiki regulasinya, kalau masalahnya di implementasi, kita perbaiki pelaksanaannya,” katanya.

“Yang banyak kita temui sebenarnya bukan di regulasi, kenapa? Buktinya daerah lain bisa, kenapa daerah yang lainnya tidak bisa? Berarti tidak ada masalah di regulasi–kecuali kalau semua terhambat, ada kemungkinan di regulasi (masalahnya),” tuntasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Kayong Utara Sinergi Semua Elemen

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…

2 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

7 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

7 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

7 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

7 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

7 hours ago