KalbarOnline, Putussibau – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyerahkan sebanyak 578 sertifikat tanah kepada warga Desa Nibung, Kecamatan Selimbau, Minggu, (26/06/2022).
Pada kesempatan itu Wahyudi menyampaikan, sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legal (sah) dari pemerintah terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.
“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” jelasnya.
Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat. Selain itu sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga,” tambahnya.
Untuk itu, Wahyudi berpesan agar sertifikat tanah yang telah diberikan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
“Sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga, jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” tuntasnya. (Jau)
KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan EMGS (Education…
KalbarOnline, Pontianak - Potongan tubuh manusia ditemukan dalam selokan di Jalan Danau Sentarum, Kota Pontianak,…
KalbarOnline, Sambas - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak destinasi wisata bahari menakjubkan.…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda ingin merasakan sensasi mendaki namun masih pemula? Bukit Ampan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat dikenal dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, salah satunya…
Leave a Comment