Wabup Kapuas Hulu serahkan 578 Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Nibung

KalbarOnline, Putussibau – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyerahkan sebanyak 578 sertifikat tanah kepada warga Desa Nibung, Kecamatan Selimbau, Minggu, (26/06/2022).

Pada kesempatan itu Wahyudi menyampaikan, sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legal (sah) dari pemerintah terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.

“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Harap Bank BRI Putussibau Terus Bantu Masyarakat

Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat. Selain itu sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat. 

“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga,” tambahnya.

Baca Juga :  Dandim 1206 Putussibau Pimpin Rapat Evaluasi Para Perwira Staf dan Danramil Jajaran

Untuk itu, Wahyudi berpesan agar sertifikat tanah yang telah diberikan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

“Sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga, jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” tuntasnya. (Jau)

Comment