Categories: Kapuas Hulu

Cegah Maraknya Aktivitas PETI, Polres Kapuas Hulu Gelar Sosialisasi di Dua Kecamatan

KalbarOnline, Putussibau – Guna mencegah maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Kapuas Hulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di dua Kecamatan di Kapuas Hulu, yakni Kecamatan Boyan Tanjung dan Kecamatan Bunut Hulu.

Kegiatan tersebut dipusatkan di dua desa, yakni Desa Nanga Boyan Kecamatan Boyan Tanjung dan Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu.

Untuk di Kecamatan Boyan Tanjung, sosialisasi itu dihadiri Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU Cahya Purnawan beserta anggota Bhabinkamtibmas, Danramil Bunut Hilir/Boyan Tanjung Serka Basori, Kasi Pem Kecamatan Boyan Tanjung, Aswat Malik, Kades Nanga Boyan, Yus Sudarso, masyarakat Desa Nanga Boyan, perwakilan masyarakat Desa Delintas Karya, Desa Teluk Geruguk,  Desa Karya Maju dan Desa Landau Mental.

Sedangkan di Desa Beringin, sosialisasi dihadiri Kanit Binmas Polsek Bunut Hulu, Aipda Belmi Sialagan beserta anggota Bhabinkamtibmas, Danramil Bunut Hulu, Pelda Yohanes Dias, Ketua BPD Desa Beringin, Mita Sarina, tokoh masyarakat serta warga masyarakat Desa Beringin.

Sementara dari Polres Kapuas Hulu sendiri, diantaranya Kasat Binmas, AKP Salmansyah, KBO Sat Binmas, IPDA Adi Kosasih, Kanit 1 Sat Intelkam IPDA Rindoko, Kanit 4 Sat Intelkam dan personil Sat Binmas Polres Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, melalui Kasat Binmas mengatakan, bahwa sosialisasi yang diberikan, memuat tentang aturan dan sanksi hukum terhadap aktivitas PETI serta dampaknya bagi lingkungan hidup, sosial dan kesehatan masyarakat setempat.

“Sesuai aturan, kita gelar sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat khususnya yang berada di Kecamatan Boyan Tanjung dan Kecamatan Bunut Hulu dengan mengundang tokoh masyarakat di dua Kecamatan tersebut,” kata AKP Salmansyah.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa materi sosialisasi yang disampaikan yaitu UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya, tentang perubahan atas UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kasat Binmas menyarankan kepada masyarakat pekerja PETI agar mengurus izin seperti WPR dan IPR, supaya dalam melakukan aktivitas penambangan emas tidak berbenturan dengan hukum atau sudah legal.

“Mudah-mudahan warga masyarakat Penambangan Tanpa Izin atau disebut PETI bisa memahami terhadap pentingnya menjaga lingkungan, kesehatan terutama bahaya pengaruh zat kimia berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar Kasat Binmas. (Ishaq)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

1 hour ago

Dua Atlet Kalbar Raih Medali di Kejurnas PPLP Manado

KalbarOnline, Manado - Dua atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Provinsi Kalimantan Barat…

2 hours ago

Pj Kepala Daerah yang Mau Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menyampaikan bagi Pj kepala daerah…

2 hours ago

Pontianak Pamerkan Berbagai Kerajinan Khas di Expo Dekranas Solo

KalbarOnline, Solo - Berbagai kerajinan khas Kalimantan Barat (Kalbar) dipamerkan dalam Expo HUT ke-44 Dewan…

16 hours ago

Mengungkap Keindahan Danau Sentarum: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, tanah yang kaya akan keindahan alam, menyimpan sebuah permata…

16 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Air Terjun Sarai Sawi, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sintang - Air Terjun Sarai Sawi mungkin belum begitu dikenal luas, namun keindahan alamnya…

16 hours ago