Categories: Pontianak

Jatanras Polresta Pontianak Ringkus Spesialis Pencuri Barang Pasien dan Pengunjung Rumah Sakit

KalbarOnline, Pontianak – Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus GA (23 Tahun), spesialis pencuri barang pasien dan pengunjung rumah sakit, di RS Untan Pontianak, Sabtu (11/06/2022) dini hari.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Indra Asrianto menjelaskan, penangkapan pelaku ini dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB, setelah petugas Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapat laporan dari korban yang telah kehilangan uang tunai sebesar Rp 2.200.000 yang disimpannya di dalam tas di kamar pasien di RS St Antonius, Pontianak, saat korban tertidur.

“Modusnya pelaku berjalan keliling di rumah sakit dan berpura-pura mengecek kamar pasien. Aksi terakhir, pelaku mengambil tas berwarna coklat berisikan uang tunai Rp 2.200.000 rupiah dan beberapa dokumen milik salah satu keluarga pasien yang sedang tertidur menunggu keponakannya di kamar Markus 102 lantai 2 RS. St. Antonius Pontianak,” terang Indra.

Dalam aksinya, lanjut Indra, pelaku memang memanfaatkan kelengahan para korban yang tengah kelelahan saat menunggu keluarganya yang sedang sakit. Kepada petugas, pelaku juga mengaku pernah beraksi di beberapa rumah sakit di Kota Pontianak.

“Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan aksinya di RS Untan dan diduga pelaku mengambil 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.500.000, serta 2 unit HP di kamar tempat korban dirawat,” katanya.

“Serta pernah melakukan pencurian di RS Yarsi dan mengambil satu buah vape di kamar tempat Korban dirawat, kemudian beraksi juga di RS Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie mengambil HP di kamar tempat korban dirawat,” terang Indra.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya seorang diri, dan uang hasil dari perbuatannya itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan sisanya lagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk barang-barang yang dicuri itu dijual kemana. Untuk tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun”, tutup Indra. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

9 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

11 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

11 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

11 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

11 hours ago