Categories: HeadlinesPontianak

Permudah Pelaporan Kematian, Disdukcapil Pontianak Sediakan Buku Pokok Pemakaman

KalbarOnline, Pontianak – Pencatatan peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia sangat penting dalam data kependudukan.

Betapa tidak, jumlah penduduk, baik yang lahir maupun yang meninggal setiap hari mengalami perubahan sehingga data kependudukan harus selalu diperbaharui.

Untuk memudahkan pencatatan laporan peristiwa kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan buku pokok pemakaman.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan, penyediaan buku pokok pemakaman ini menjadi salah satu fungsi sosial pengurus RT dalam melaporkan setiap peristiwa kematian atau apabila ada warganya yang meninggal dunia.

“Sehingga ketika ada warga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya,” ujarnya usai penyerahan secara simbolis buku pokok pemakaman oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada salah satu lurah di Aula Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (25/5/2022).

Erma menyayangkan, terkadang peristiwa kematian dari warga tidak dilaporkan ke Disdukcapil Kota Pontianak sehingga ketika membutuhkan akta kematian, peristiwa kematian tersebut baru dilaporkan.

Oleh sebab itu, pihaknya mempermudah pelaporan peristiwa kematian dengan mempersiapkan buku pokok pemakaman yang berisikan laporan peristiwa kematian.

Buku ini nantinya akan didistribusikan kepada pengurus RT maupun pengurus yayasan pemakaman, baik pemakaman muslim maupun non muslim, untuk mendata segala peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia.

“Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan akta kematiannya. Melalui sistem pelayanan yang sudah terintegrasi ini, pihaknya akan menerbitkan akta kematian, yang mana secara otomatis nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik (KTP-el) sudah terhapus dari database.

“Ketika KK-nya dicetak, nama warga yang meninggal dunia sudah terhapus,” ucap Erma.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pendataan atau pelaporan peristiwa kematian sama pentingnya dengan perisitiwa kelahiran. Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala peristiwa kematian yang ada di lingkungannya masing-masing.

“Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan dan sebagainya,” imbuhnya. (J)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

8 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

8 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

8 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

8 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

8 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

8 hours ago