Categories: HeadlinesPontianak

Alhamdulillah, Maling Motor di Masjid Jami Baiturrahman Batu Layang Sudah Ditangkap Polisi

KalbarOnline.com, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Revo Fit bernomor polisi KB 5914 NB warna hitam, Minggu tanggal 15 Mei 2022.

Sebelumnya, motor milik korban, Mujianto (66 tahun) itu hilang di parkiran Masjid Jami Baiturrahman Batu Layang, Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, pada hari  Jumat siang, tanggal 13 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, melalui keterangannya, Rabu (18/05/2022), menyatakan tersangka yang diamankan tersebut bernama Sufendi alias Fendi alias Iwan (58 tahun), warga Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

“Pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 362 KUHPidana,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Kompol Indra pun menjelaskan terkait kronologis kejadian ini berlangsung. Yakni bermula pada saat pelaku yang pada saat itu sedang bersantai di teras masjid, melihat sebuah kunci kontak sepeda motor milik Mujianto yang berada di jendela masjid. Setelah itu, pelaku pun mengambil kunci tersebut dan membawa kabur motor milik korban yang pada saat itu diparkirkan di halaman Masjid.

Berikut dengan kendaraan yang dibawa lari oleh pelaku–di dalam jok sepeda motor itu, juga terdapat 1 buah dompet warna hitam yang berisikan, 1 lembar STNK  Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit, KB 5914 NB, warna hitam, dengan Nomor Rangka: MH1JBE111BK065394, Nomor Mesin: JBE1066590 atas nama Liana Novianti, 1 buah KTP atas nama Mujianto, 1 buah SIM B1 Umum atas nama Mujianto.

“Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 14.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.700.000. Dan selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara,” kata Kasat Indra.

Pasca mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan tersangka dan barang  bukti. 

“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022, sekira jam 01.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan tersangka bekerja sama dengan penyidik Polsek Pinyuh Polres Mempawah,” ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi singkat oleh petugas, tersangka tak mengelak bahwa ia memang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan proses penyidikan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

6 hours ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

6 hours ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

6 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

6 hours ago

Peringati Hari Buruh Nasional 2024, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

6 hours ago

Timnas Garuda U-23 Kalah di Laga Play-off Olimpiade 2024

KalbarOnline, Nasional - Timnas Indonesia U-23 harus memupus harapan untuk tampil di Olimpiade setelah kalah…

6 hours ago