Categories: Singkawang

Waduh! Kepala Cabang Money Changer di Singkawang Rampok Kantor Sendiri, Gasak Ratusan Juta Berbagai Mata Uang Asing

KalbarOnline, Singkawang – Seorang Kepala Cabang Money Changer Smart Deal berinisial JY (29 tahun) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah ia ketahuan melalui CCTV, merampok kantornya sendiri yang berlokasi di Jalan GM Situt nomor 63, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, pada Rabu, 11 Mei 2022, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui keterangan persnya mengungkapkan, bahwa motif pelaku menguasai uang rampokan tersebut guna menutupi utang pelaku.

“Jumlah kerugian Sebesar Rp 633.381.200,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah),” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Prasetyo menjelaskan kronologis peristiwa tersebut terjadi. Yakni bermula pada Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 11.30 WIB, dimana JY ditelpon oleh karyawannya yang bernama Oktariani dan meminta agar JY untuk datang ke kantor. 

Sesampainya di kantor Smart Deal Money Changer, JY kemudian diberitahukan oleh karyawannya, Oktariani, bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kantor tersebut.

“Yang mana (berdasarkan penuturan Oktarian, pelaku merupakan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa sajam dan melakukan pengancaman terhadap karyawan yang sedang berada di kantor tersebut,” kata Prasetyo.

Dan pada saat kejadian itu, pelaku berhasil mengambil uang tunai yang terdiri dari beberapa pecahan mata uang rupiah sejumlah Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), US$ 8.700 (Delapan Ribu Tujuh Ratus US Dolar), US$ 8700 (Delapan Ribu Tujuh Ratus US Dollar), ¥ 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Yen Jepang), A$ 1000 (Seribu Dollar Australia), € 400 (Empat Ratus Euro), dan RM 2600 (Dua Ribu Enam Ratus Ringgit Malaysia).

“Dengan jumlah nilai total jika dikurskan dalam mata uang Rupiah adalah kurang lebih Rp 633.381.200,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah),” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Laporan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan Unit Opsnal bersama Personil Piket Sat Reskrim Polres Singkawang yang langsung mendatangi TKP dan melakukan wawancara terbuka terhadap karyawan kantor tersebut.

“Kemudian terpantau dari CCTV kantor ada seorang laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor jenis matic, kemudian turun mematikan saklar listrik kantor tersebut. Dari petunjuk CCTV tersebut, didapatlah barang bukti berupa helm dan sweater pelaku yang identik dengan CCTV,” ujarnya.

Setelah dilakukan analisa kembali terhadap CCTV, Unit Opsnal bersama Piket kemudian mencurigai JY. Dan pada saat dilakukan interogasi terhadap JY, ia pun mengakui kalau dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kantornya tersebut.

“(JY) menyimpan hasil curiannya tersebut di semak-semak di Jalan P Antasari Gang Agustus Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang. Kemudian Unit Opsnal bersama Piket Sat Reskrim Polres Singkawang dengan membawa pelaku (JY) mengambil barang bukti yang telah disimpan oleh pelaku,” ujar Prasetyo.

Namun setelah sampai di tujuan, pihak berwajib berhasil ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan uang Tunai Rp 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah), 1 helai celana jeans warna hitam merk ADA, 1 bilah golok dan sepasang sepatu warna hitam lis putih. 

“Akhirnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya, terhadap pelaku JY disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (Red)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

11 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

15 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

17 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

17 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

20 hours ago