Categories: HeadlinesPontianak

Sutarmidji Minta THR ASN Segera Dibayarkan, Harisson: Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan di lingkungan pemerintah setempat.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 20 tahun 2022 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2022 untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar yang telah ditandatangani Gubernur Sutarmidji, belum lama ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson mengungkapkan, dirinya telah diperintahkan Gubernur agar segera membayar THR dan TPP 50 persen untuk ASN, PPPK dan pensiunan di lingkungan Pemprov Kalbar.

“Pak Gubernur meminta agar segera dibayarkan, karena kebutuhan ASN, PPPK, pensiunan dalam memenuhi kebutuhan lebaran ini memang telah mendesak,” kata Harisson.

Selain itu pula, kata Harisson, Gubernur berharap agar pembayaran THR tersebut dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah maupun ekonomi nasional, dengan cara menambah daya beli masyarakat.

Harisson mengatakan, upaya tersebut juga sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

“Tentunya setelah menerima THR dan 50 persen TPP para ASN, PPPK dan pensiunan akan membelanjakan uangnya ke pasar tradisional maupun ritel. Ini tentu membantu para pedagang. Itu yang diharapkan Pak Gubernur,” kata Harisson.

Harisson pun mengaku telah memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera memproses pembayaran THR dan TPP 50 persen di OPD masing-masing.

Hal inipun telah ditindaklanjuti oleh Kepala Perangkat Daerah dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Setelahnya BKAD akan memproses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Harisson berharap THR dan TPP 50 persen dapat segera dibayarkan sesuai perintah Gubernur.

“Untuk THR ASN, PPPK dan pensiunan di lingkungan Pemprov Kalbar itu dianggarkan sekitar Rp44,8 miliar. Sementara untuk TPP 50 persen dianggarkan sekitar Rp14 miliar,” kata Harisson.

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah lanjut Harisson juga akan memonitor pemberian THR dan 50 persen TPP di pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan secepat mungkin mencarikan THR dan TPP 50 persen.

“Sebenarnya untuk THR atau gaji ke-13 sudah dianggarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, untuk 50 persen TPP ini, kalau ada kekurangan menurut petunjuk dari Menteri Keuangan dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT),” pungkas Harisson.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

40 mins ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

4 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

4 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

4 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

4 hours ago