Categories: HeadlinesPontianak

Polisi Masih Buru 1 DPO, Wanita di Pusaran Kasus Kencan MiChat Berujung Penganiayaan di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus kencan MiChat berujung penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial JK (20) di Hotel Kapuas Palace Pontianak.

Sampai saat ini polisi telah berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku yakni RF dan SN. Sementara MM, seorang wanita yang dipesan JK melalui aplikasi MiChat masih buron.

“MM statusnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang). MM berperan sebagai perempuan yang memancing tamu,” kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal.

MM diketahui memiliki hubungan khusus dengan RF. Mereka berdua merupakan sepasang kekasih. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap RF.

Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil menangkap 1 lagi pelaku dalam kasus ini. Pelaku berinisial RF itu diketahui sempat buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dengan demikian sudah 2 pelaku yang berhasil diamankan.

RF diamankan di rumahnya pada Kamis sore, 7 April 2022 di rumahnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“Di mana saat kita amankan, pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur,” kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal.

Keberadaan RF diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Timur dan lantas melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Ternyata benar RF berada di rumah dan langsung kita amankan,” kata Rizal.

Dengan demikian sudah 2 pelaku yang berhasil diamankan polisi.

Rizal membeberkan, pihaknya sempat terlibat cekcok dengan keluarga dan warga saat hendak menangkap RF.

Namun setelah diberikan pemahaman bahwa RF telah melakukan tindak pidana pada 30 Maret 2022, keluarga dan warga di lingkungan rumah RF dapat memahami alasan kenapa dirinya ditangkap.

Saat ini RF telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan bersama SN yang sudah lebih dulu ditangkap untuk pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap SN juga RF kita sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun dan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Rizal.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

1 hour ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

1 hour ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

1 hour ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

19 hours ago

Budi Perasetiyono Dipanggil ke Jakarta, Penjaringan Calon Kepala Daerah di Tingkat DPP PKB

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…

19 hours ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

22 hours ago