KalbarOnline, Pontianak – Saat ini 6 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
“Enam kabupaten dan kota tersebut harus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson, kemarin.
Adapun 6 kabupaten dan kota di Provinsi Kalbar masuk PPKM Level 3 terdiri atas:
1. Kabupaten Sambas
2. Kabupaten Mempawah
3. Kabupaten Sanggau
4. Kabupaten Kubu Raya
5. Kota Pontianak, dan
6. Kota Singkawang.
Pemerintah Kabupaten dan Kota bersangkutan, kata Harisson, juga harus memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait penanganan Covid-19.
Berdasarkan peraturan Kepala Daerah, kata Harisson, dalam hal ini Bupati dan Wali Kota dapat memberikan kepada pelaku usaha
“Seperti warung kopi dan pusat perbelanjaan yang beroperasi lebih dari waktu yang telah ditentukan,” ujar Harisson. (*)
KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…
KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…
KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…
KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…
KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…
Leave a Comment