Categories: Ketapang

Tiga Pelaku Curanmor di Kendawangan Ketapang Ditangkap Polisi, Satu Antaranya ABH

Sempat buron

KalbarOnline, Ketapang – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Kendawangan ditangkap Polisi. Mirisnya, satu dari ketiga pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial SI (16). Sedangkan dua lainya, masing-masing berinisial IV (21) dan TR (22). Ketiganya yang sempat buron ini mencuri motor milik warga di Dusun Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada 18 Januari 2022.

Hal ini dibenarkan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Kendawangan Iptu Indrawan Wira Saputra. Kata Iptu Indrawan Wira Saputra, ketiganya diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Kendawangan pada Kamis, 3 Februari 2022, setelah jajaran Polsek Kendawangan menerima laporan dari korban bernama Mar.

“Kronologinya, pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu, korban atau pelapor bangun tidur pada subuh dini hari untuk melakukan Salat Subuh dan menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Pelapor lalu mengecek keadaan rumah dan menemukan sepeda motor Honda Sonic Nomor KB 6876 ZW yang disimpan di dalam rumah sudah hilang,” kata Indrawan Wira Saputra.

Baca Juga: Kamtibmas Curanmor di Melawi Meningkat, Satreskrim Polres Ungkap Dua Kasus, Satu Antaranya Curi Truk

Kata dia, selain sepeda motor, beberapa barang lainnya seperti STNK dan buku BPKB sepeda motor, satu buah celengan botol serta uang tunai sebesar Rp300 ribu juga raib digondol para pelaku. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Kendawangan.

Kapolsek bersama jajarannya pun langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Ketiganya berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.

“Dari ketiga pelaku, dua orang sudah kita tahan, sedangkan satu pelaku yaitu berinisial SI yang masih berusia 16 tahun masuk dalam kategori ABH atau anak berhadapan dengan hukum yang kepadanya kita lakukan upaya diversi,” kata dia.

Kepada para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Tiga Pencuri Motor di Melawi Dibekuk Polisi

Baca Juga: Polda Kalbar Amankan Sepuluh Pelaku Penggelapan 12 Unit Mobil Rental dan 12 Unit Motor Hasil Curanmor: Aktor Utama Oknum Guru

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

5 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

5 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

5 hours ago