KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Satpol PP Provinsi Kalbar memusnahkan sebanyak 38.880 telur ilegal yang terdiri dari 28.080 butir telur asin, 2.400 telur bebek, 8.400 butir telur ayam Arab. Pemusnahannya dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Kalbar Harisson di halaman Kantor Satpol PP Kalbar, Senin, 31 Januari 2022.
Harisson mengatakan, telur yang dimusnahkan itu didatangkan dari Jawa Tengah dan masuk ke Kalbar tanpa dilengkapi dokumen resmi. Hal itu, kata dia, jelas melanggar persyaratan administrasi yang termaktub dalam Perda Nomor 2 tahun 2016 dan Pergub Kalbar nomor 141 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda tersebut.
“Selain melanggaran aturan, juga mengakibatkan kerusakan tata niaga telur sekaligus mengganggu stabilitas harga telur. Jadi ini kita musnahkan dengan cara ditimbun lalu dibakar,” kata Harisson.
Harisson menjelaskan, telur ilegal tersebut ditemukan berdasarkan razia yang dilakukan Satpol PP Provinsi Kalbar. Di mana, Satpol PP mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya telur-telur ilegal yang didatangkan dari Semarang, Jawa Tengah lalu dibawa ke salah satu gudang ekpedisi di Kubu Raya. Pemilik gudang sendiri, kata Harisson, telah dilakukan pemeriksaan.
Selengkapnya klik berita di bawah ini….
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…
KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…
KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…
Leave a Comment