Categories: Ketapang

Bobol Rumah Kosong, Seorang Pemuda Diamankan Anggota Polsek Benua Kayong

Bobol Rumah Kosong, Seorang Pemuda Diamankan Anggota Polsek Benua Kayong

KalbarOnline, Ketapang – Seorang warga Ketapang dibekuk polisi lantaran mencuri di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Pria berinisial MA (20) itu berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong, pada Jumat, 29 Oktober 2021.

MA merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Penangkapan terhadap MA berdasarkan laporan warga bernama Sri (46) yang merupakan korban. Atas laporan itu, pemuda itu langsung diburu aparat kepolisian dan berhasil ditangkap di rumahnya.

Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, di mana petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual barang hasil curiannya. Anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong pun berhasil mengetahui rumah tersangka dan dilakukan upaya hukum dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Jumadi Hutabarat mengungkapkan, dari tangan tersangka, beberapa barang bukti berupa satu buah cincin emas, satu buah gulungan karpet dan satu buah tas laptop diamankan polisi.

“Barang bukti tersebut disita dari tangan pelaku MA yang belum sempat dijual oleh pelaku,” katanya.

Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus atas laporan korban, di mana dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga 15 juta rupiah.

“Pencurian dilakukan pada Kamis, 21 Oktober sekira pukul 12.00 WIB, saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Di mana menurut keterangan tersangka saat kita periksa, sebelum beraksi, tersangka sudah mengamati dulu tempat dan wilayah yang akan dijadikan target. Saat dirasakan keadaan sudah aman, selanjutnya tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusak kunci pintu dan langsung mengambil barang barang milik korban,” kata Jumadi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

7 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

7 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

7 hours ago