3 Maling Motor di Kendawangan Juga Embat Botol Celengan

KalbarOnline, Ketapang – Serakah, 3 maling motor di Dusun Sungai Gantang, Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang juga mengembat botol celengan.

Ketiga maling motor serakah di Kecamatan Kendawangan ini masing-masing berinisial IV (21), SI (16) dan TR (22).

Selain itu, ketiga maling motor di Kendawangan ini juga mengembat STNK dan BPKB, 1 buah serta serta uang tunai Rp300 Ribu.

Menurut Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, ketiga maling motor di Kendawangan ini beraksi pada 18 januari 2022 dini hari.

Baca Juga :  Caplok Lahan Warga, PN Ketapang Aanmaning WHW-AR

“Ketika korban bangun untuk Salat Subuh, didapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka,” kata Yani Permana dalam keterangan persnya, kemarin.

Baca Juga: Tiga Pelaku Curanmor di Kendawangan Ketapang Ditangkap Polisi, Satu Antaranya ABH

Korban langsung mengecek seisi rumah dan ternyata sepeda motor Honda Sonic Nomor KB 6876 ZW sudah hilang, termasuk surat menyuratnya, bahkan celengan yang terbuat dari botol.

Korban pun langsung melaporkan kasus pencurian di rumahnya itu ke Mapolsek Kendawangan Kabupaten Ketapang.

Jajaran kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Kamis 3 Februari 2022

Para pelaku diamankan di salah satu rumah di Dusun Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.

Para pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses huku. Sementara salah seorang di antaranya, karena kategori Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) atau masih di bawah umu, akan dilakukan upaya diversi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)

Comment