Categories: HeadlinesKetapang

Polisi Ringkus 10 Pelaku PETI di Kecamatan MHS Ketapang

Polisi Ringkus 10 Pelaku PETI di Kecamatan MHS Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Polres Ketapang kembali meringkus sepuluh orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Mereka dibekuk saat beraktivitas di lokasi PETI kawasan KM 26 Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 September 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. 10 pelaku tersebut masing-masing berinisial FEL (21), JEF (35), OK (26), RUS (33), SUP (36) BUR (26), US (40), HA (22), OL (37) dan DAR (42). Enam di antaranya berasal dari Kabupaten Bengkayang dan empat lainnya merupakan warga lokal.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal. Tak perlu waktu lama, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut.

“Saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersbebut, penanggung jawab yakni Maji tak bisa menunjukan dokumen apapun. Petugas kemudian melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Ketapang, Selasa, 14 September 2021.

AKBP Yani Permana menyebutkan, saat ini pelaku berserta barang bukti satu unit excavator, mesin dompeng dan alat kelengkapan lainnya telah diamankan di Mapolres Ketapang. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Para pelaku ini terancam pidana kurungan penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai hanya pekerja lapangan yang dilakukan penangkapan, Kapolres pun menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus PETI di Ketapang.

Ia juga mengatakan kalau penanganan PETI tak hanya bertumpu pada Kepolisian namun harus melibatkan banyak pihak karena erat kaitannya dengan masalah sosial.

“Permasalahan ini harus melibatkan semua komponen yang ada di wilayah Ketapang, stakeholder dari pihak pemerintah maupun dari masyarakat sendiri,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

3 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

3 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

3 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

3 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

3 hours ago

Balita 4 Tahun di Binjai Hulu Tewas Usai Terjatuh ke Sungai Kapuas

KalbarOnline, Sintang - Balita berusia 4 tahun, Ahmad Al Fikri ditemukan tewas usai terjatuh di…

3 hours ago