Categories: HeadlinesKetapang

Polisi Ringkus 10 Pelaku PETI di Kecamatan MHS Ketapang

Polisi Ringkus 10 Pelaku PETI di Kecamatan MHS Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Polres Ketapang kembali meringkus sepuluh orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Mereka dibekuk saat beraktivitas di lokasi PETI kawasan KM 26 Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 September 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. 10 pelaku tersebut masing-masing berinisial FEL (21), JEF (35), OK (26), RUS (33), SUP (36) BUR (26), US (40), HA (22), OL (37) dan DAR (42). Enam di antaranya berasal dari Kabupaten Bengkayang dan empat lainnya merupakan warga lokal.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal. Tak perlu waktu lama, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut.

“Saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersbebut, penanggung jawab yakni Maji tak bisa menunjukan dokumen apapun. Petugas kemudian melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Ketapang, Selasa, 14 September 2021.

AKBP Yani Permana menyebutkan, saat ini pelaku berserta barang bukti satu unit excavator, mesin dompeng dan alat kelengkapan lainnya telah diamankan di Mapolres Ketapang. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Para pelaku ini terancam pidana kurungan penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai hanya pekerja lapangan yang dilakukan penangkapan, Kapolres pun menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus PETI di Ketapang.

Ia juga mengatakan kalau penanganan PETI tak hanya bertumpu pada Kepolisian namun harus melibatkan banyak pihak karena erat kaitannya dengan masalah sosial.

“Permasalahan ini harus melibatkan semua komponen yang ada di wilayah Ketapang, stakeholder dari pihak pemerintah maupun dari masyarakat sendiri,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus PT Cargill yang Tewaskan Pengendara Motor di Marau

KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…

2 hours ago

Ini Daftar 65 Anggota Dewan Kalbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

3 hours ago

Pria Berusia 69 Tahun di Wajok Hulu Mempawah Hilang Saat Pergi di Kebun

KalbarOnline, Mempawah - Seorang pria berusia 69 tahun bernama Usman bin Agus hilang saat pergi…

4 hours ago

Sinergi Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah, Bangun Ekosistem Pendidikan Digital

KalbarOnline, Bandung - Dalam rangka memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan platform teknologi pendidikan…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Komitmen Laksanakan PPDB Secara Objektif, Transparan dan Akuntabel

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Komitmen Tolak Pungli

KalbarOnline, Pontianak - Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yusnaldi menerangkan,…

4 hours ago