Wakil Ketua DPRD Ketapang Mengundurkan Diri

KalbarOnline, Ketapang – Wakil Ketua DPRD Ketapang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Qadarini secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang. Bahkan, mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Qadarini juga telah diproses oleh pihak-pihak terkait.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ketapang, Sulianto Harun turut membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Qadarini.

“Yang bersangkutan memang mengundurkan diri sendiri alasannya karena ada persoalan rumah tangga,” ungkapnya, Selasa (8/1/2019).

Baca Juga :  Setubuhi Keponakan, Pria di Ketapang Ditangkap Polisi

Sulianto menjelaskan bahwa Qadarini secara resmi telah menyampaikan surat pengunduran diri tertanggal 19 Desember lalu yang mana tujuan surat pengunduran diri disampaikan Qadarini ke DPRD Ketapang yang menyatakan diri mundur sebagai Anggota DPRD Ketapang sekaligus sebagai unsur pimpinan.

“Selain itu, yang bersangkutan juga menyampaikan surat pernyataan ke partai. Atas dasar kedua surat tersebut kita kemudian melakukan proses PAW sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.

Sesuai aturannya, kata Sulianto, maka yang bersangkutan akan digantikan oleh H. Syamsumin Soelaiman yang merupakan kader PAN dan memiliki suara terbanyak ketiga di dapil tersebut sebagai anggota DPRD Ketapang. Sementara untuk pergantian posisi sebagai Wakil Ketua DPRD, pihaknya mengusulkan Elmantono sebagai pengganti Qadarini.

Baca Juga :  Dongkrak PAD Bapenda Ketapang Rutin Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Wajib Pajak Daerah

“Informasinya berkas yang diajukan sudah diteliti oleh KPU dan telah diserahkan kembali ke DPRD untuk proses lebih lanjut. Jadi kita sekarang tinggal menunggu proses PAW karena untuk domain waktu berapa lama prosesnya di DPRD, di KPU, di Pemda hingga Gubernur sudah diatur. Jadi saat ini kita tinggal menunggu waktu PAW-nya saja,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment