Categories: Ketapang

Tiga Pelaku PETI di Sandai Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku PETI di Sandai Dibekuk Polisi

Kapolres: Kado Terindah dari Polres Ketapang untuk HUT ke-76 RI

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai jajaran Polres Ketapang kembali membekuk tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Simpang Hulu, Kamis, 12 Agustus 2021.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan kalau dari hasil penggerebekan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu batang emas.

“Polsek Sandai Polres Ketapang dipimpin langsung Kapolsek Sandai, IPTU Fanni Athar Hidayat SIK melaksanakan penanganan PETI (red) ini,” ungkap Kapolres di hadapan awak media saat melaksanakan jumpa press di aula Mapolres Ketapang, Senin, 16 Agustus 2021 siang.

Kapolres menjelaskan, saat di lokasi tambang itu tim menemukan aktifitas PETI dilakukan tiga oknum warga. Tiga pelaku yakni inisial SUG (48) laki-laki warga Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Kemudian IB (38) warga Cianjur Jawa Barat dan RUS (38) perempuan warga Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

“Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah BB berupa emas total seberat 39 gram. Kemudian satu kilogram fijer, satu set alat pembakar karbon dan satu potongan drum berisi karbon. Serta satu set mesin penyedot merk Tanoss, dua drum, satu sekop, sejumlah uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000,” ungkapnya.

Yani Permana juga menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan kado untuk peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia besok, sebagai bakti pihaknya.

“Sehingga ini hadiah terindah dari Polres ketapang. Sementara kalau masalah PETI bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum saja, tapi juga merupakan masalah sosial yang harus kita selesaikan bersama,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh BB sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para tersangka dikenakan dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Di mana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

47 mins ago

Budi Perasetiyono Dipanggil ke Jakarta, Penjaringan Calon Kepala Daerah di Tingkat DPP PKB

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…

1 hour ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

4 hours ago

Berkolaborasi dengan Starbucks Korea, NCT Tuai Kekecewaan Penggemar

KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…

6 hours ago

Gelar Kelas Terbuka, Komunitas Strong Nation Turut Perkenalkan Destinasi Wisata di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…

6 hours ago

Sok Jago, Remaja Bersajam Nekat Tantang Warga Parit Bugis, Kocar-kacir Saat Diserang Balik

Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…

7 hours ago