Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Secara Online Dengan Smartphone

Cara Mudah Unduh Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi.id

Sertifikat vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki, khususnya bagi pelaku perjalanan jauh. Ditambah lagi, Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Di masa ini, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi dokumen yang harus pelaku perjalanan jauh bawa, selain hasil tes antigen atau PCR.

Setiap warga yang sudah divaksin dengan minimal satu dosis, akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 dan bisa diunduh di laman Pedulilindungi.id.

Cara Mudah Unduh Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi.id (Foto: KO)

PeduliLindungi.id merupakan laman dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Bagaimana jika sertifikat belum muncul meski sudah disuntik vaksin Covid-19?

Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id. Jika belum terdaftar dalam Pedulilindungi.id, maka informasi yang akan muncul hanya sebatas status vaksinasi, tanpa ada sertifikat vaksin.

Berikut cara registrasi atau membuat akun di Pedulilindungi.id:

  • Klik “login/register” di pojok kanan atas Klik “buat akun PeduliLindungi”
  • Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel
  • Kode verifikasi akan dikirim ke nomor yang terdaftar
  • Masukkan 6 digit angka
  • Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id

Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, berikut langkahnya:

  • Klik menu yang berisi nama Anda di pojok kanan atas
  • Pilih “sertifikat vaksin”
  • Klik nama Anda
  • Akan muncul dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua juga sudah menyelesaikan dua dosis vaksin
  • Klik gambar sertifikat
  • Tekan “unduh sertifikat”

Website PeduliLindungi dapat diakses di https://pedulilindungi.id, sedangkan aduan dapat dikirimkan melalui e-mail: pedulilindungi@kominfo.go.id.

Jangan bagikan di media sosial

Sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial. Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang. Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.

Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan. Meski demikian, ada beberapa daerah yang memberikan sertifikat vaksin dalam bentuk selembar kertas.

Page: 1 2

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

4 hours ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

9 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

9 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

11 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

12 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

15 hours ago