Categories: Ketapang

Banyak Sengketa, Masyarakat Diimbau Teliti Ketika Jual Beli Tanah

Masyarakat Diimbau Teliti Ketika Jual Beli Tanah

KalbarOnline, Ketapang – Masyarakat diimbau agar lebih selektif dan teliti ketika akan membeli tanah atau lahan. Semua itu untuk menghindari masalah tumpang tindih lahan yang marak terjadi. Seperti halnya di wilayah Kabupaten Ketapang.

Urusan sengketa tanah warga yang kerap kali tumpang tindih, menjadi masalah yang sulit diatasi dan diselesaikan dengan cara damai maupun melalui jalur hukum, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah melalui pihak Kepolisian dengan membentuk satgas mafia tanah, sebab bila dibiarkan, akan semakin bertambah dan bisa memicu konflik.

Polres Ketapang sendiri pada tahun 2021 ini telah menangani dua kasus terkait sengketa tanah. Satu kasus sengketa tanah antara warga dan pihak perusahaan yang diduga memalsukan surat kepemilikan lahan telah memasuki tahap dua.

“Satu perkara telah masuk tahan dua. Untuk perkara Raden Masdi sendiri karena itu perkara tahun 2019, perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas Dryan Maestro, Jumat 17 Juli 2021.

Kepada para pihak yang tidak patut untuk mencari materi dengan melakukan tindakan melawan hukum terkait jual beli lahan diharapkan untuk berhenti.

“Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 263 KUHP dengan maksimal pidana penjara 5 tahun,” kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah untuk dapat lebih selektif dalam mengecek baik lokasi maupun surat menyurat tanah tersebut.

“Tentunya masyarakat Ketapang bila mana melakukan pembelian terutama terkait dengan tanah, tolong benar benar dilihat dan di cek dulu terkait daerahnya di mana, kemudian legalitas dari pada surat tanah tersebut, apakah memang betul ada surat tanahnya kemudian juga di cek statusnya apakah tumpang tindih atau tidak,” katanya.

Pihaknya saat ini terus melakukan upaya untuk menyingkap kasus-kasus sengketa lahan yang telah dilaporkan ke Polres Ketapang.

“Diharapkan masyarakat lebih konsen dan waspada terkait dengan keberadaan mafia mafia tanah yang saat ini sedang meraja rela di wilayah hukum Ketapang,” ucapnya.

Terhadap kasus yang sedang ditangani, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, tentunya dalam hal ini pihak polres ketapang akan melakukan penyelidikan lebih mendalam karena masih kita lakukan pengembangan lebih dahulu apakah masih ada pihak atau korban lain yang merasa di rugikan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Ketapang apabila mengalami kasus penipuan terkait tumpang tindih lahan untuk dapat melapor ke Polres Ketapang.

“Kalau pun ada masyarakat yang merasa ada korban mafia tanah dapat melapor ke Polres Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

7 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

8 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

8 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

10 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

17 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

18 hours ago