Kalbar Berlakukan Wajib PCR Negatif Bagi Penumpang Kapal Laut: Sikapi Peningkatan Kasus dan Temuan Varian Baru

Kalbar Berlakukan Wajib PCR Negatif Bagi Penumpang Kapal Laut: Sikapi Peningkatan Kasus dan Temuan Varian Baru

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberlakukan kebijakan wajib PCR negatif bagi seluruh penumpang kapal laut yang ingin masuk ke provinsi itu. Kebijakan itu dituangkan dalam surat penegasan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat nomor 553/280/DISHUB-C tertanggal 23 Juni bersifat penting yang ditandatangani Kadishub Kalbar, Ignasius IK.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala KSOP II Pontianak dan para pimpinan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi laut itu disebutkan tiga poin penting menyikapi perkembangan Covid-19 di Kalbar yang meningkat cukup signifikan.

“Menguhubungi surat kami terdahulu nomor 553/275/DISHUB-C tanggal 21 Juni 2021 hal penegasan persyaratan penumpang kapal laut,” tulis Ignasius dalam surat itu.

Ada tiga poin penjelasan yang disampaikan, pertama memperhatikan perkembangan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat yang meningkat cukup signifikan dan adanya varian baru di beberapa provinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta) serta upaya pencegahan dan pengendalian Corona Disease 2019 di Kalimantan Barat, perlu ditegaskan bahwa “semua penumpang kapal laut sebelum masuk ke Provinsi Kalimantan barat wajib melakukan uji swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 3 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR yang diperlihatkan pada saat tiba di pelabuhan. Pemberlakukan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR bagi setiap penumpang kapal laut sejak dikeluarkan surat ini hingga tanggal 31 Juli 2021.

Baca Juga :  Sekda Kalbar Tandatangani Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi

Kedua, sehubungan dengan angka satu di atas, diminta bantuan kerjasama semua operator dan perusahaan pelayaran serta operator pelabuhan untuk mensosialisasikan dan menerapkan ketentuan ini kepada seluruh penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi laut dengan tujuan Provinsi Kalimantan Barat. Persyaratan perjalanan bagi penumpang kapal laut dengan menggunakan surat keterangan “uji swab PCR” juga diberlakukan bagi para sopir yang membawa kendaraan menggunakan jasa kapal “roll on – roll off” (Kapal Ro-Ro).

Ketiga, bagi perusahaan dan operator pelayanan yang tidak bisa memenuhi ketentuan/persyaratan sebagaimana tersebut angka satu dan dua di atas, tidak diperkenankan untuk berlabuh atau menyinggahi pelabuhan di Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Dewan Kalbar Optimis Jembatan Korek Mampu Mengangkat Perekonomian Warga

“Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih,”  tutup surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI cq Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta, Gubernur Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Komandan Lantamal XII Pontianak, Wali Kota Pontianak, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Kepala Satpol PP Kalbar, Kapolresta Pontianak, GM PT Pelindo II Pontianak, Kepala BPBD Kalbar, para pimpinan perusahaan pelayaran yang beroperasi di pelabuhan yang ada di Kalbar dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson turut menyampaikan hal serupa. Harisson menegaskan, penumpang kapal laut harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR negatif untuk masuk ke wilayah Kalimantan Barat.

“Surat keterangan hasil pemeriksaan swabs PCR negatif harus ditunjukkan kepada petugas pada saat keberangkatan di pelabuhan keberangkatan. Kalau tidak ada surat PCR negatif, jangan ke Kalbar,” pungkasnya.

Comment