Categories: Nasional

Pelaksanaan Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Libatkan Jaksa dan IDI

Pelaksanaan Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Libatkan Jaksa dan IDI

KalbarOnline, Nasional – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan bahwa proses pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus melibatkan pihak Kejaksaan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Hal ini karena berkaitan dengan penetapan kelayakan terpidana untuk dilakukan kebiri kimia dan mengingat pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit,” kata Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

Saat ini Kementerian Kesehatan tengah merancang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Sementara Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan dr. Siti Khalimah menambahkan bahwa pihaknya akan membuat detil kesiapan terpidana secara psikologis untuk dilakukan tindakan kebiri kimia. Ia juga mengatakan bahwa tindakan kebiri kimia juga membutuhkan rekomendasi dari dokter yang memeriksa kondisi fisik terpidana.

“Kami juga akan menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait rehabilitasi agar terpidana yang mendapat tindakan kebiri bersikap kooperatif dengan tindakan kebiri kimia serta terpidana mampu menerima perubahan psikologis yang dialami akibat tindakan kebiri kimia,seperti ketidakstabilan emosional sehingga jika membutuhkan penanganan harus kami tangani,” imbuh dr. Siti Khalimah.

Ada tiga Kementerian yang menjadi aktor utama dalam melaksanakan PP mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permenkes nantinya akan lebih banyak membahas persiapan psikiatri terpidana tindakan kebiri, kecakapan mental terpidana tindakan kebiri serta kelayakannya.

Sementara Kemen PPPA ditugaskan untuk berkoordinasi dan mengawal penyelesaian PP Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sesuai dengan Perundang-undangan Perlindungan Anak.

Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (Antara)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

10 mins ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

10 mins ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

1 hour ago

Polisi Ciduk Remaja di Kubu Raya, Lakukan Asusila kepada Anak Bawah Umur

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang remaja berinisial IK (19 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, diciduk…

1 hour ago

Masyarakat Dayak Kayaan Sampaikan Terima Kasih ke Bupati Sis

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan beserta rombongan menghadiri acara penutupan Gawai Dayak…

1 hour ago

TPAKD Pontianak Targetkan Indeks Inklusi Keuangan 90 Persen di Akhir 2024

KalbarOnline, Pontianak – Inklusi keuangan di Kota Pontianak menjadi misi penting bagi Tim Percepatan Akses…

2 hours ago