Categories: Nasional

KPK: Syarat Jadi ASN Tak Terlibat Organisasi yang Terlarang

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perkom ini merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam Perkom tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Satu diantara syarat yang harus dipatuhi, pegawai KPK tidak boleh terafiliasi dengan organisasi yang dilarang pemerintah.

“Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 poin C.

Jika merujuk imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) yang mengatur kinerja ASN, sejumlah organisasi terlarang itu antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI) serta organisasi yang bernuansa terorisme.

Adapun syarat lengkap pegawai KPK menjadi ASN antara lain, bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Selain menandatangani surat pernyataan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Sebelum resmi menjadi ASN, para pegawai KPK juga harus melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan
oleh KPK yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Pegawai KPK Resmi Beralih Status Menjadi ASN

Dalam aturan ini, jika pegawai KPK enggan menjadi ASN dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a beralih menjadi JPT dan Jabatan Administrator,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 2.

Perkom ini telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada Rabu 27 Januari 2021.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

2 hours ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

2 hours ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

2 hours ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

2 hours ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

6 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

6 hours ago