Categories: Nasional

Saat Libur Imlek, Surat Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 24 Jam

KalbarOnline.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran soal syarat perjalanan baru pada masa pandemi Covid-19. Beberapa perubahan terjadi pada syarat perjalanan dibandingkan aturan sebelumnya. Salah satunya adalah syarat tes Covid-19 yang hanya berlaku untuk sehari alias 1×24 jam.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menekankan, masa berlaku tes RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose untuk membuktikan negatif Covid-19 hanya berlaku selama 24 jam pada saat libur panjang dan libur keagamaan.

“Hal itu berlaku bagi penumpang perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Adita menuturkan, dengan demikian dapat disimpulkan bagi yang mau melakukan perjalanan pada saat liburan Imlek nanti dengan menggunakan kereta jarak jauh maka hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan hanya berlaku satu hari, alias 24 jam saja.

“Namun di luar libur panjang dan keagamaan, masa berlaku tes Covid-19 kembali diberlakukan dengan ketentuan sebelumnya,” tuturnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum atau pribadi dengan jalur tes Covid-19 hanya berupa imbauan. Namun random check berupa rapid test antigen ataupun tes GeNose bisa saja dilakukan sewaktu-waktu oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Menurutnya, pelaksanaan syarat perjalanan terbaru ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan. “Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

1 hour ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

1 hour ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

1 hour ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

4 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

11 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

12 hours ago