Saat Libur Imlek, Surat Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 24 Jam

KalbarOnline.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran soal syarat perjalanan baru pada masa pandemi Covid-19. Beberapa perubahan terjadi pada syarat perjalanan dibandingkan aturan sebelumnya. Salah satunya adalah syarat tes Covid-19 yang hanya berlaku untuk sehari alias 1×24 jam.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menekankan, masa berlaku tes RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose untuk membuktikan negatif Covid-19 hanya berlaku selama 24 jam pada saat libur panjang dan libur keagamaan.

“Hal itu berlaku bagi penumpang perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Baca Juga :  Yonif 645/Gardatama Yudha Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 12 Kg Asal Malaysia

Adita menuturkan, dengan demikian dapat disimpulkan bagi yang mau melakukan perjalanan pada saat liburan Imlek nanti dengan menggunakan kereta jarak jauh maka hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan hanya berlaku satu hari, alias 24 jam saja.

“Namun di luar libur panjang dan keagamaan, masa berlaku tes Covid-19 kembali diberlakukan dengan ketentuan sebelumnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Menkes Sebut Pemerintah akan Daftarkan GeNose ke WHO

Sementara itu, lanjutnya, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum atau pribadi dengan jalur tes Covid-19 hanya berupa imbauan. Namun random check berupa rapid test antigen ataupun tes GeNose bisa saja dilakukan sewaktu-waktu oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Menurutnya, pelaksanaan syarat perjalanan terbaru ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan. “Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum,” pungkasnya.

Comment