Categories: Nasional

Komnas HAM: Tak Ada Penyiksaan yang Dialami Maaher At Thuwailibi

KalbarOnline.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, akan mendalami meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (8/2) malam. Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggalnya Maaher.

’’Kami mau tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kalau kekerasan, keluarganya kan juga sudah bilang tidak ada kekerasan, sama dengan keterangan polisi, tapi sakit,’’ kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

Damanik menyampaikan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam akan melakukan pengecekan langsung terkait meninggalnya Maaher. Pendalaman ini akan dilakukan melalui keterangan anggota kepolisian. ’’Sekarang sakitnya apa dan kenapa tidak segera mendapat perawatan dan macam-macam. Jadi itu, bukan unsur penyiksaan,’’ beber Damanik.

Menurut Damanik, pihaknya akan mendalami soal permintaan Maaher untuk mendapat perawatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat tetapi tidak diindahkam oleh aparat kepolisian. Melainkan, Maaher mendapat perawatan di RS Polri, Kramatjati.

’’Kenapa ada informasi seperti itu. Apa benar juga. Tapi kedua belah pihak, keluarga dan polisi punya informasi yang sama, tidak ada penyiksaan. Jadi kalau soal penyiksaan sudah kami delete lah ya,’’ tandas Damanik.

Mabes Polri telah memberikan penjelasan terkait kasus meninggalnya Ustad Maaher. Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ustad Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (8/2) malam. ’’Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,’’ kata Argo seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (9/2).

Saat itu, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Akan tetapi, sosok yang sempat berseteru dengan selebritas Nikita Mirzani itu menolak sampai akhirnya meninggal dunia. ’’Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu,’’ ucap Argo.

Untuk diketahui, Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Organisasi Jurnalis di Pontianak Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media di Kalimantan Barat berkolaborasi menggelar aksi…

2 hours ago

Polsek Pontianak Selatan Amankan Sekelompok Bocil Meresahkan, Ada Bong dan Lem

KalbarOnline, Pontianak - Patroli Enggang Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan sekelompok bocil (bocah cilik) yang…

2 hours ago

Dalih Tak Dapat Kerja Setelah Keluar dari Penjara, Residivis Ini Kembali Jualan Narkoba

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria penjual narkoba…

3 hours ago

Giat Inspeksi SLO, Srikandi PLN Hadir Pastikan Keandalan dan Kualitas Instalasi

KalbarOnline, Banjarbaru - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

3 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Keluarkan Perbup Dorong Percepatan Penurunan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kabupaten. Kapuas Hulu Fransiskus Diaan ikut menghadiri High Level Meeting Percepatan…

4 hours ago

Bank Kalbar Teken MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak – Bank Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penandatanganan nota kesepahaman/Memorandum of…

5 hours ago