Categories: Kabar

Heboh Tawaran Paket Menikah di Bawah Umur, KPAI Minta Polisi Selidiki EO Aisha

KalbarOnline.com – Sebuah jasa penyelenggara pernikahan, Aisha Weddings, menganjurkan pernikahan muda terhadap perempuan muslim. Situs jasa pernikahan dini itu pun viral di media sosial.

“Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” tulis Aisha Weddings dalam situsnya, Rabu (10/2).

“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal,” lanjut situs tersebut.

Terkait beredarnya tawaran itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan event organizer (EO) Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Undang-Undang itu mensyaratkan usia minimal pasangan yang bakal menikah yaitu berumur 19 tahun.

“Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun,” terang Komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Lebih jauh Jasra Putra mengatakan, bahwa paket pernikahan di usia muda yang ditawarkan Aisha Weddings seperti tak mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda. “Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak,” tuturnya.

Masih dari penjelasan Jasra Putra, Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan, adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak. “Praktek perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19,” ungkap Jasra Putra.

Karena itu, Jasra Putra memastikan pihaknya sudah melaporkan EO Aisha Weddings itu ke pihak kepolisian. “Kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Terakhir, Jasra Putra meminta seluruh masyarakat ikut menyosialisasikan gerakan menolak pernikahan usia muda. Gerakan tolak nikah muda ini bisa berjalan jika melibatkan seluruh elemen mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan hal tersebut. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

M Febriadi Nahkodai MABM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - M Febriadi terpilih menjadi Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang,…

7 hours ago

Wabup Ketapang Buka Kegiatan Gerakan Makan Telur dan Kreatif Mewarnai bersama Moorlife Indonesia

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan membuka Kegiatan Gerakan Makan Telur dan Kreatif Mewarnai…

7 hours ago

Wakili Bupati, Sekda Ketapang Hadiri World Water Forum ke-10 di Bali

KalbarOnline, Bali – Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri acara…

8 hours ago

Sekda Ketapang Jadi Narasumber Seminar Gawai Dayak XXXVIII di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga sebagai Patih Jaga Pati Laman Sembilan…

8 hours ago

Harisson Sebut Progres Pembangunan GOR Terpadu Ahmad Yani Berjalan Baik

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyebutkan, kalau progres pembangunan GOR Terpadu…

9 hours ago

Cuaca di Mekkah Panas, Pj Gubernur Harisson Imbau Jemaah Kurangi Jalan-jalan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengimbau calon jemaah haji untuk mengurangi aktivitas…

10 hours ago