Categories: Nasional

Ahli Waris Kru Pesawat dapat Santunan 48 Kali Upah dari BP Jamsostek

KalbarOnline.com – Maskapai penerbangan yang jatuh di perairan kepulauan Seribu, PT Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 tujuan Pontianak telah menelan 62 korban yang terdiri atas 50 penumpang bersama 12 kru. BP Jamsostek telah mendata kru pesawat yang bertugas yakni para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif mengatakan, data tersebut ditelusuri melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek. Dan pihaknya memastikan keluarga korban yang sedang bertugas akan mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban.

Khrisna menjelaskan, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ketika bertugas atau dalam kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah.

Selain itu, anak dari ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dan sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak senilai maksimal Rp 174 juta. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja.

“Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga otomatis mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (11/1).

Selanjutnya, pihaknya meminta agar keluarga korban untuk mengakses layanan informasi BP Jamsostek yakni melalui contact center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo. Pihaknya memastikan, seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban Sriwijaya Air SJ182.

Baca juga: Keluarga Saya Harusnya Naik Nam Air, Tapi Dipindah Ke Sriwijaya Air

“Jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK melalui kanal informasi resmi kami atau kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan ia menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa penumpang Sriwijaya Air SJ182.

“Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

3 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

3 hours ago

Polres Sambas Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Sabu

KalbarOnline, Sambas – Polres Sambas menangkap satu orang perempuan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di…

3 hours ago

Pria Kubu Raya Ini Cabuli Anak Bawah Umur dan Merekamnya untuk Koleksi

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya berinisial AF (32 tahun) ditangkap…

3 hours ago

Representasi Anak Muda di Pilwako Pontianak, Dokter Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKB

KalbarOnline.com - Figur muda bakal calon Wali Kota Pontianak Akbar Rahmad Putra terus menggalang kekuatan…

4 hours ago

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

11 hours ago