Categories: Nasional

Ratu Atut-Zumi Zola Ajukan PK, KPK Singgung MA Potong Hukuman Koruptor

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masifnya terpidana korupsi yang mencari peruntungan melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK). Terkini, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli sedang mengajukan upaya PK dari pidana 6 tahun penjara, dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap kepada anggota DPRD Jambi.

Selain Zumi Zola, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga tengah mencari peruntungan hukum melalui upaya PK. Atut mengajukan PK terkait jeratan hukum kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, Jaksa KPK siap menghadapi upaya hukum luar biasa yang diajukan Zumi Zola maupun Atut. Jaksa KPK akan menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung (MA).

’’KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana. Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat,’’ kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu memahami upaya hukum PK merupakan hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim, baik ditingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK.

Ali tak memungkiri, masifnya terpidana korupsi mengajukan upaya hukum PK karena melihat tren putusan dari MA. Kekinian, lembaga kekuasaan kehakiman mengabulkan PK suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansa yang hukumannya dipotong dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun penjara.

Selain itu, MA juga mengabulkan permohonan PK yang diajukan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Hukumannya dikurangi dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara oleh Hakim pada tingkat PK.

Ali menegaskan, banyaknya koruptor yang mengajukan upaya hukum PK seharusnya MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus. Karena PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya.

’’Jika ini tetap berlanjut, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun. Sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal,’’ pungkas Ali. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

M Febriadi Nahkodai MABM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - M Febriadi terpilih menjadi Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang,…

9 hours ago

Wabup Ketapang Buka Kegiatan Gerakan Makan Telur dan Kreatif Mewarnai bersama Moorlife Indonesia

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan membuka Kegiatan Gerakan Makan Telur dan Kreatif Mewarnai…

9 hours ago

Wakili Bupati, Sekda Ketapang Hadiri World Water Forum ke-10 di Bali

KalbarOnline, Bali – Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri acara…

10 hours ago

Sekda Ketapang Jadi Narasumber Seminar Gawai Dayak XXXVIII di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga sebagai Patih Jaga Pati Laman Sembilan…

10 hours ago

Harisson Sebut Progres Pembangunan GOR Terpadu Ahmad Yani Berjalan Baik

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyebutkan, kalau progres pembangunan GOR Terpadu…

12 hours ago

Cuaca di Mekkah Panas, Pj Gubernur Harisson Imbau Jemaah Kurangi Jalan-jalan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengimbau calon jemaah haji untuk mengurangi aktivitas…

12 hours ago