Categories: Nasional

FPI Ganti Nama Lagi, Kini jadi Front Persaudaraan Islam

KalbarOnline.com – Simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) memutuskan membentuk organisasi baru usai FPI dinyatakan terlarang di Indonesia. Organisasi baru ini awalnya diberi nama Front Persatuan Islam. Nama tersebut bahkan sudah dideklarasikan.

Kendati demikian, nama tersebut dipastikan batal digunakan. Dan akan diganti dengan Front Persaudaraan Islam. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar.

“Insha Allah rencananya Front Persatuan Islam akan disesuaikan menjadi Front Persaudaraan Islam,” kata Aziz saat dikonfirmasi KalbarOnline.com, Selasa (5/12).

Aziz menjelaskan, perubahan nama ini atas kesepakatan bersama. Setelah dibicarakan seksama, maka nama yang diambil yaitu Front Persaudaraan Islam. “(Pertimbangan perubahan nama) menampung berbagai usulan,” imbuhnya.

Sementara itu saat disinggung apakah nama baru tersebut akan kembali dideklarasikan ulang atau tidak, Aziz belum bisa memastikannya. “Lihat nanti,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Menurutnya, FPI sejak 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Baca juga: Pro dan Kontra Pelarangan FPI, DPR: Akhiri Saja Sudah Perdebatannya!

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Giat Inspeksi SLO, Srikandi PLN Hadir Pastikan Keandalan dan Kualitas Instalasi

KalbarOnline, Banjarbaru - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

41 seconds ago

Bupati Kapuas Hulu Keluarkan Perbup Dorong Percepatan Penurunan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kabupaten. Kapuas Hulu Fransiskus Diaan ikut menghadiri High Level Meeting Percepatan…

20 mins ago

Bank Kalbar Teken MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak – Bank Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penandatanganan nota kesepahaman/Memorandum of…

1 hour ago

Pengkang dan Es Bongko Pontianak Ada di Rans Nusantara Hebat

KalbarOnline, Pontianak - Rans Nusantara Hebat, pusat kuliner terbesar di kawasan BSD, Jakarta, yang didirikan…

1 hour ago

Pemkab Kapuas Hulu MoU dengan PT Bank Kalbar Terkait Pemanfaatan Jasa dan Layanan Perbankan

KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah…

1 hour ago

Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Kapuas Hulu Berikan Penghargaan kepada Kades Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan memberikan piagam penghargaan kepada personel, masyarakat serta…

1 hour ago