Categories: Nasional

Bukan Pekerja Kontrak Biasa, PNS dan PPPK Dapatkan Hak yang Sama

KalbarOnline.com – Kabar tidak adanya penerimaan guru (Pegawai Negeri Sipil) PNS pada 2021 menjadi pembicaraan hangat. Sebagai gantinya, peemerintah akan merekrut guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan hak yang sama dengan mereka yang kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi satu juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer. PPPK ini akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, hak pendapatan gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama,” terang dia dalam telekonferensi pers, Selasa (5/1).

Baca Juga: PNS Guru Dihapus, Cak Imin: Kualitas Pendidik di Indonesia Terancam

“PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS,” sambung dia.

Adapun, PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Di mana untuk pembagian skema kerjanya, PNS ini lebih difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sementara itu, untuk PPPK ini berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

“Yang akan direkrut harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut,” ucapnya.

Kata Bima, PPPK ini bukan tenaga kontrak yang biasa ditemui dalam setiap jenis pekerjaan. Status tersebut lebih dikhususkan untuk tenaga profesional di jabatan-jabatan tertentu.

“PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme merujuk pada sistem manajemen ASN,” terang dia.

Terakhir, dia menjelaskan bahwa skema seperti ini banyak dilakukan oleh para negara maju untuk mengisi kekosongan jabatan yang dibutuhkan pemerintah.

“Hampir semua negara maju yang juga membagi ASN-nya menjadi 2, civil servants (PNS) dan government worker (PPPK),” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline
Tags: PNSpppk

Recent Posts

Wakili Bupati, Sekda Ketapang Hadiri World Water Forum ke-10 di Bali

KalbarOnline, Bali – Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri acara…

7 mins ago

Sekda Ketapang Jadi Narasumber Seminar Gawai Dayak XXXVIII di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga sebagai Patih Jaga Pati Laman Sembilan…

9 mins ago

Harisson Sebut Progres Pembangunan GOR Terpadu Ahmad Yani Berjalan Baik

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyebutkan, kalau progres pembangunan GOR Terpadu…

2 hours ago

Cuaca di Mekkah Panas, Pj Gubernur Harisson Imbau Jemaah Kurangi Jalan-jalan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengimbau calon jemaah haji untuk mengurangi aktivitas…

2 hours ago

Tak Terpaku pada Promosi Konvensional, Windy Ajak Pelaku Parekraf Melek Digital Marketing Pariwisata

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah melalui Disporapar Provinsi Kalimantan Barat terus menggencarkan promosi potensi pariwisata dan…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Lepas Calon Haji Perwakilan ke Tanah Suci

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson melepas calon jemaah haji perwakilan kloter 20…

3 hours ago