Bukan Pekerja Kontrak Biasa, PNS dan PPPK Dapatkan Hak yang Sama

KalbarOnline.com – Kabar tidak adanya penerimaan guru (Pegawai Negeri Sipil) PNS pada 2021 menjadi pembicaraan hangat. Sebagai gantinya, peemerintah akan merekrut guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan hak yang sama dengan mereka yang kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi satu juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer. PPPK ini akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, hak pendapatan gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama,” terang dia dalam telekonferensi pers, Selasa (5/1).

Baca Juga :  Rekomendasi Produk Pasta Gigi Berbahan Natural Untuk Anak Yang Aman

Baca Juga: PNS Guru Dihapus, Cak Imin: Kualitas Pendidik di Indonesia Terancam

“PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS,” sambung dia.

Adapun, PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Di mana untuk pembagian skema kerjanya, PNS ini lebih difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sementara itu, untuk PPPK ini berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Baca Juga :  Jadi PNS Itu Mudah, Kepala BKPSDM Pontianak: Cukup Taati Aturan dan Semangat Belajar

“Yang akan direkrut harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut,” ucapnya.

Kata Bima, PPPK ini bukan tenaga kontrak yang biasa ditemui dalam setiap jenis pekerjaan. Status tersebut lebih dikhususkan untuk tenaga profesional di jabatan-jabatan tertentu.

“PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme merujuk pada sistem manajemen ASN,” terang dia.

Terakhir, dia menjelaskan bahwa skema seperti ini banyak dilakukan oleh para negara maju untuk mengisi kekosongan jabatan yang dibutuhkan pemerintah.

“Hampir semua negara maju yang juga membagi ASN-nya menjadi 2, civil servants (PNS) dan government worker (PPPK),” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment