Categories: Kabar

Awas! Nekat Nyalakan Petasan di Malam Pergantian Tahun, Bakal Diburu Polisi

KalbarOnline.com – Perayaan malam tahun baru biasanya dimeriahkan oleh dengan peniupan terompet, pesta kembang api dan juga petasan. Namun, tahun ini sepertinya bakal berbeda, karena beberapa pemerintah daerah menerbitkan edaran melarang penggunaan kembang api, petasan, peniupan terompet, berkonvoi hingga berpesta menyambut Tahun Baru 2020.

Di Jakarta, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya telah merumuskan larangan pengadaan penutupan kegiatan pesta malam tahun baru di hotel dan restoran, serta melarang pesta kembang.

“Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga,” kata Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekajaya di Jakarta.

Sementara di Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah bakal bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan di malam pergantian tahun baru.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sesuai arahan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, pihaknya melarang masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2021 di luar rumah.

“Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” tegasnya melalui video di Mapolda Jateng pada, Senin (28/12/2020).

Lanjut dia, Kapolda juga telah memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan.

“Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tekannya.

Sebab ditekankan dia, pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir. Masyarakat pun diimbaunya agar merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing.

“Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, cukup dirumah saja,” ujar Iskandar.

Dia menambahkan, bahwa di masa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat Kapolri mengenai kepatuhan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru. Maklumat tersebut berisi larangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru. Maklumat ini diterbitkan dalam rangka mencegah penularan virus Corona (COVID-19). [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

7 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

7 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

7 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

8 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

8 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

8 hours ago