Awas! Nekat Nyalakan Petasan di Malam Pergantian Tahun, Bakal Diburu Polisi

KalbarOnline.com – Perayaan malam tahun baru biasanya dimeriahkan oleh dengan peniupan terompet, pesta kembang api dan juga petasan. Namun, tahun ini sepertinya bakal berbeda, karena beberapa pemerintah daerah menerbitkan edaran melarang penggunaan kembang api, petasan, peniupan terompet, berkonvoi hingga berpesta menyambut Tahun Baru 2020.

Di Jakarta, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya telah merumuskan larangan pengadaan penutupan kegiatan pesta malam tahun baru di hotel dan restoran, serta melarang pesta kembang.

“Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga,” kata Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekajaya di Jakarta.

Baca Juga :  Begini Fasilitas dan Prosedur Pelayanan Covid-19 di Tangsel Sesuai Pedoman Kemenkes

Sementara di Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah bakal bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan di malam pergantian tahun baru.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sesuai arahan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, pihaknya melarang masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2021 di luar rumah.

“Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” tegasnya melalui video di Mapolda Jateng pada, Senin (28/12/2020).

Lanjut dia, Kapolda juga telah memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan.

“Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tekannya.

Sebab ditekankan dia, pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir. Masyarakat pun diimbaunya agar merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Inpres Terkait Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Begini Isinya

“Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, cukup dirumah saja,” ujar Iskandar.

Dia menambahkan, bahwa di masa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat Kapolri mengenai kepatuhan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru. Maklumat tersebut berisi larangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru. Maklumat ini diterbitkan dalam rangka mencegah penularan virus Corona (COVID-19). [rif]

Comment