KalbarOnline.com – Kekerasan Berbasis Gender (KBG) melalui media online, khususnya dalam bentuk penyebaran konten intim non-konsensual atau non-konsensual dissemination of intimate images (NCII), menunjukan peningkatan selama pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Berdasarkan aduan yang masuk kepada Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sepanjang Maret-Juni 2020, penyebaran konten seksual perempuan mencapai 169 kasus. Hal ini meningkat nyaris 400 persen jika dibandingkan pada 2019.
NCCI terjadi ketika pelaku memanfaatkan konten intim atau seksual berupa gambar maupun video milik korban untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya.
Menurut Menteri Bintang, pandemi global Covid-19 yang melanda sepanjang 2020 membawa tantangan tersendiri. Intensitas penggunaan platform digital meningkat sejak pandemi, aktivitas sehari-hari melalui ruang digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan.
“Adanya pembatasan sosial, fisik, dan tingginya intensitas stres menyebabkan KBG (kekerasan berbasis gender) meningkat secara eksponensial. Sejalan dengan perkembangan saat ini, KBG dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti online dan melalui teknologi informasi dan komunikasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).
Menteri Bintang melanjutkan, pemerintah melalui Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut, sesuai dengan salah satu dari 5 (lima) program prioritas Kemen PPPA, yakni penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya tersebut di antaranya menginisiasi Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (BERJARAK) untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar perempuan dan anak dalam situasi pandemi Covid-19. Lalu, mempublikasikan protokol dan pedoman perlindungan perempuan dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan selama pandemi Covid-19.
“Kemudian, pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) serta Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA),” tambahnya.
Untuk mencegah KBG berbasis online, maka masyarakat sebaiknya memiliki wawasan dasar di dunia digital, seperti terkait privasi (data pribadi, Personal Identity Information (PII)), consent, ekosistem dunia digital, dan karakteristik dunia digital.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…
KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…
Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…
KalbarOnline, Pontianak - Band asal Pontianak, Merah Jingga sukses meriahkan panggung Pekan Gawai Dayak Kalbar…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sudah bertahun-tahun ruas jalan provinsi Sukadana - Teluk Batang di Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…
Leave a Comment