Categories: Internasional

Alat Bukti Dinilai Sembarangan, Gugatan Trump di Pennsylvania Ditolak

KalbarOnline.com – Asa Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mempertahankan jabatan terus menipis. Gugatan hukum dan cara lain untuk membuat negara bagian melewati batas waktu pengesahan hasil pemilihan presiden ternyata tak sesuai harapannya.

Kekalahan terbaru Trump datang dari Negara Bagian Pennsylvania. Di sana sahabat sekaligus pemimpin tim kuasa Trump, Rudy Giuliani, menangani langsung proses gugatan. Hasilnya mengecewakan bagi Trump.

  • Baca juga: Manuver Donald Trump Jelang Lengser, Tarik Pasukan AS di Timur Tengah

Hakim Pengadilan Distrik AS Matthew Brann menolak permintaan Giuliani untuk mengesampingkan hasil suara di Philadelphia dan enam county dalam total perolehan suara negara bagian tersebut. ”Klaim itu seperti monster Frankenstein yang dibuat sembarangan. Padahal, untuk membuang tujuh juta suara, dibutuhkan argumen hukum dan bukti yang sangat kuat,” ungkapnya Sabtu (21/11) menurut Associated Press.

Kubu Trump menilai wilayah tergugat curang. Wilayah tersebut menyarankan pemilih memperbaiki pos surat suara yang rusak saat diterima. Kata mereka, hal itu tak terjadi di wilayah mayoritas Republik. Namun, Brann mengatakan bawah tudingan tersebut tak bisa menjadi dasar tudingan kecurangan.

Giuliani sendiri masih optimistis menghadapi putusan itu. Menurut dia, hal tersebut bisa mengizinkan timnya mengajukan banding lebih cepat. Mereka berencana membawa kasus itu sampai ke Mahkamah Agung AS. Di sana banyak hakim konservatif, termasuk tiga yang ditunjuk Trump. ”Kami bahkan belum sempat menunjukkan barang bukti (kepada hakim Matthew Brann, Red),” ungkapnya seperti yang dilansir The Guardian.

Jalan Trump bisa menang tinggal sedikit. Salah satunya membuat hasil pilpres di negara bagian kunci tak mencapai kesimpulan. Karena itu, mereka terus berusaha mengulur waktu agar tenggat pengesahan terlewat. Setiap negara bagian punya batas akhir masing-masing.

Karena itu, mereka rela menempuh banyak upaya hukum meski tahu kemungkinan menang kecil. Di Georgia, misalnya, kubu Trump baru saja meminta penghitungan ulang kali kedua. Padahal, pemerintah Georgia baru saja melakukan penghitungan ulang secara manual untuk keperluan audit.

Tak lama setelah itu, Sekretaris Negara Bagian Brad Raffensperger meminta semua panitia melaksanakan penghitungan ulang. Sesuai aturan, penghitungan ulang yang diminta capres akan dilakukan dengan mesin. ”Proses ini akan penuh dengan mata yang mengawasi. Jadi, yang paling penting adalah transparansi dan akurasi,” tegasnya.

Cara lain, Trump berusaha menggandeng anggota parlemen negara bagian. Trump ingin memanfaatkan celah hukum yang tak mewajibkan pemilih suara elektoral alias elektor datang dari pemenang total suara pilpres.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

7 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

7 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

7 hours ago