Categories: Nasional

FPI Sebut Jokowi yang Kerahkan TNI untuk Copot Baliho Rizieq Shihab

KalbarOnline.com – Pengacara DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang di balik pencopotan baliho Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Tudingan itu diarahkan berdasarkan Undang-undang 34 tahun 2004.

Aziz mengatakan, dalam Undang-undang tersebut tugas TNI ada 2. Yakni operasi militer perang dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kemudian pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

“Nah rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara,” kata Aziz saat dihubungi, Sabtu (21/11).

Aziz menjelaskan, hanya Presiden yang bisa meggerakkan TNI pada situasi OMSP. “Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI,” imbuhnya.

Aziz menduga Jokowi memerintahkan pencopotan spanduk Rizieq atas dasar ketidaksukaan. Sebab, Rizieq memiliki haluan politik yang berseberangan dengan pemerintah. “Mungkin karena kebencian dan ketidaksukaan,” tandasnya.

Pencopotan Baliho Sesuai UU

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani menilai langkah Panglima Komando Daerah Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mencopot baliho Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) sudah sesuai Undang-Undang (UU).

“Selama penindakan tersebut masih berada dalam koridor operasi militer selain perang sebagaimana dijabarkan dalam UU TNI, misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata perempuan yang akrab disapa Dani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11).

Sebelumnya, Pangdam Jaya Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku memerintahkan langsung jajarannya untuk mencopot sejumlah baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Perintah itu dibuat karena pemasangan baliho dianggap melanggar aturan.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya,” kata Dudung di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11).

Dudung menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa kali sudah menurunkan baliho-baliho Rizieq yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Namun, tak lama dari itu, baliho kembali dipasang. Sehingga TNI diminta turun tangan untuk membereskan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menteri AHY: Pemerintah Hadir bagi Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu

KalbarOnline.com, Palu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

4 hours ago

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

15 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

15 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

19 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

21 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

21 hours ago