Jadi Komisaris Danareksa, Ketua Komjak Berpotensi Melanggar Etik

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) ditunjuk sebagai Komisaris PT Danareksa (Persero) dari unsur pemerintah. Meski Barita merupakan perwakilan Komjak dari unsur pemerintah, namun rangkap jabatan tersebut diduga berpotensi melanggar etik.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih menyampaikan, kinerja Komjak yang merupakan fungsi pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjaga etik, namun justru Komjak sendiri yang berpotensi melanggar etik, lantaran merangkap jabatan.

“Secara etika buruk. Jaksa saja sebagai penegak hukum tak patut, apa lagi Komisi Kejaksaan. Bayangkan, orang yang harus menjaga etika malah mempertontonkan hal yang tak etis,” kata Alamsyah kepada KalbarOnline.com, Selasa (13/10).

Alamsyah menuturkan, etika bukan hanya yang tertulis dalam kode etik. Tapi juga menyangkut kepatutan dan tindakan. Terlebih penyelenggara negara, jika merujuk Pasal 17 huruf a Undang-Undang Pelayanan Publik mengatur, dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Contoh, tidak ada aturan bahwa seorang menteri yang ternyata dibiayai oleh pihak lain dalam kunjungan harus mundur. Tapi beberapa menteri di negara lain mundur dari jabatan, di Jepang bahkan untuk tingkat tertentu pejabat bisa bunuh diri,” cetus Alamsyah.

Baca Juga :  Bupati bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu Hadiri Pameran Produk Kerajinan Terbesar di Asia Tenggara

Terlebih, PT Danareksa tengah berperkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 105 miliar.

Alamsyah menyayangkan hal tersebut. Sebab, berpotensi konflik kepentingan, lantaran Ketua Komjak menjadi Komisaris Danareksa.

“Bayangkan jika ada kasus di Danareksa, kemudian ditangani oleh Kejaksaan dan seorang anggota Komjak menjadi komisarisnya. Akan tidak baik di hadapan publik,” cetus Alamsyah.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengklaim, rangkap jabatan yang dilakukannya tidak menyalahi prosedur. Sebab dalam Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tidak melarang anggota Komjak perwakilan pemerintah tidak melarang hal itu.

“Yang dilarang merangkap jabatan itu anggota Komjak yang mewakili masyarakat. Kalau mewakili pemerintah itu tidak ada larangan, itu di dalam Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011,” tegas Barita.

Barita mengaku, tidak melamar maupun mengikuti seleksi untuk menjadi Komisaris PT Danareksa, malainkan ditunjuk langsung oleh Kementerian BUMN. Menurutnya, tidak mempunyai kapasitas untuk menolak tawaran tersebut.

Baca Juga :  DPR Dukung Erick Thohir Prioritaskan Vaksin Merah Putih 

“Jadi masa si saya menolak untuk membantu tugas-tugas dalam kapasitas sebagai pengawas, rasanya tidak etis juga kalau saya menolak itu (Komisaris PT Danareksa), itu juga bagian tugas pengawasan, bukan tugas eksekutif,” ucap Barita.

Terkait Danareksa tengah berperkara di Kejagung, sambung Barita, memastikan tidak bisa mengintervensi perkara tersebut. Dia menegaskan, penegakan hukum di Kejagung berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi artinya kehadiran saya disitu untuk memastikan untuk bisa jalan tegak lurus. Murni penegakan hukum yang benar, berkeadilan, tegak lurus. Itu bisa dilihat dari persfektif itu. Tetapi tugas Kejaksaan dan Komisaris berbeda, tugas Kejaksan dan Komisi Kejaksaan tidak sama,” cetus Barita.

Oleh karena itu, Barita memastikan tidak akan dan tidak ada niat untuk mengintervensi proses perkara Danareksi yang tengah berjalan di Kejagung. Karena proses hukum di Kejagung berjalan sesuai prosedur.

“Tugas-tugas penegakan hukum sudah ada mekanismenya dan itu tidak bisa diintervensi, karena aturannya kan sangat ketat. Jadi tidak mungkin bisa ada intervensi,” pungkasnya.

Comment